Ngekrest blogspot.com
-

Jumat, 04 Juni 2010

zakat

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Islam merupakan ajaran yang sempurna. Ajaran islam mengatur segala aspek kehidupan manusia baik dalam hal beribadah maupun muamalah. Selain itu zakat merupakan salah satu rukun islam dan merupakan salah satu bangunan yang sangat penting. Hal ini sebagaimana tampak jelas dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi saw. Didalam Al-Qur’an Allah menyebutkan perintah untuk menunaikan zakat beriringan dengan perintah untuk shalat delapan puluh dua kali.[1] ini menunjukan pentingnya zakat yang berkaitan erat dengan shalat, sehingga wajar jika Khalifa Abu Bakar r.a. mengatakan, “saya akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dengan zakat.”[2]

Zakat sangat erat kaitanya dengan masalah moral, dimana dengan dengan zakat tersebut akan terkikis sifat ketamakan dan keserakahan si kaya. Dalam bidang sosial zakat juga berfungsi sebagai alat yang diberikan islam untuk menghapuskan kemiskinan dan menyadarkan akan tangungjawab sosial yang mereka miliki, sedangkan dalam bidang ekonomi, zakat akan mencegah penumpukan kekayaan dalam tangan segelintir orang. Disamping itu zakat juga merupakan salah satu cara untuk mewujudkan keseimbangan keadilan sosial individu dengan cara tolong menolong, yang kaya memberikan bantuan pada yang miskin dan yang lemah memberikan bantuan pada yang lemah.[3]

Mengenai latar belakang diatas, dalam makalah ini kami akan berusaha untuk menguraikan dan menjelaskan segala sesuatu yang terkait dengan zakat.

B.     Rumusan Masalah

Yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini dapat dirinci dalam beberapa sub pembahasan sebagai berikut :

1.      Apa pengertian dan kapan sejarah pensyari’atan zakat?

2.      Apa yang dimaksud dengan zakat mal/harta dan zakat fitrah dan hal-hal  yang mengenainya?

 

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Zakat

Dilihat dari segi bahasa, kata zakat berasal dari kata zaka (bentuk mashdar), yang mempunyai arti : berkah, tumbuh, bersih, suci dan baik.[4]

Sedangkan pengertian zakat menurut syar’i dalam pandangan para ahli fiqih memiliki batasan yang beraneka ragam. Di antara pendapat ahli fiqh sebagai berikut:

1.    Al-Syirbini, yaitu zakat sebagai nama bagi kadar tertentu dari harta benda tertentu yang wajib didayagunakan kepada golongan-golongan masyarakat tertentu.[5]

2.    Ibrahim ‘Usman asy-Sya’lan, zakat adalah memberikan hak milik harta kepada orang fakir yang muslim, bukan keturunan Hasyim dan bukan budak yang telah dimerdekakan oleh keturunan Hasyim, dengan syarat terlepasnya manfaat harta yang telah diberikan itu dari pihak pemula, dari semua aspek karena Allah.[6] 

3.    Sayyid Sabiq, zakat adalah suatu sebutan dari suatu hak Allah yang dikeluarkan seseorang untuk fakir miskin.

Dari berbagai definisi yang telah disebutkan di atas, dengan demikian zakat menurut istilah adalah memberikan sebagian harta yang telah mencapai satu nisab kepada pihak yang telah ditetapkan oleh syara’ dengan kadar tertentu.

B.     Sejarah Singkat Pensyari’atan Zakat

Al-Qur’an al-Karim semenjak periode Makkah, pada dasarnya telah menanamkan mental kewajiban zakat dalam jiwa para sahabat Rasulullah saw. Pemerintah atau negara belum berkewajiban dan bertanggung jawab atas pengelolaan zakat. Ayat 38 surat al-Rum (30)[7], yang diturunkan di Makkah memerintah untuk “memberikan hak” kapada kerabat yang terdekat, fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Begitu pula ayat-ayat zakat lainnya, masih memakai bentuk “khabariyah” (berita), menilai bahwa penunaian zakat merupakan sikap dasar bagi orang-orang mu’min, dan menegaskan bahwa yang tidak menunaikan zakat adalah ciri-ciri orang yang kufur terhadap hari akhir , serta menegaskan bahwa memakai sikap mu’min dan meninggalkan sikap orang musyrik adalah suatu hal yang wajib dilakukan bagi orang-orang mu’min.

Oleh akrena itu pada praktiknya, para sahabat merasa terpanggil untuk manunaikan semacam kewajiban zakat. Meski ayat-ayat zakat yang turun di Makkah tidak menggunakan bentuk ‘amar (perintah).

Setelah Rasulullah saw hijrah ke Madinah, turunlah ayat-ayat zakat dengan menggunakan redaksi yang berbentuk ‘amar (perintah). Pada periode ini pula Rasulullah saw segera memberikan penjelasan tentang jenis-jenis harta yang dizakatkan, kadar dan nisab serta haul zakat. Berdasarkan hal di atas, maka dapat dikatakan bahwa kewajiban zakat terjadi pada tahun kedua hijriyah.[8]

C.    Dasar Hukum Zakat

Dasar hukum kewajiban mengeluarkan zakat terdapat dalam nash yang sharih, baik dari nash al-Qur’an maupun nash al-Hadits.

  1. Dasar dari al-Qur’an, di antaranya adalah

1.      Surat al-Baqarah, ayat 43.

وأقيموا الصلوة وأتوا الزكاة واركعوا مع الراكعين ( البقرة : ٣٤)

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersam a orang-orang yang ruku’ “(QS. Al-Baqarah (2): 43)

2.      Surat at-Taubat, ayat 11.

فإن تابوا وأقاموا الصلوة وأتوا الزكاة فإخوانكم فى الدين، ونفصل الأيات لقوم يعلمون ( التوبة : ١١)

Artinya: “ jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu se-agama. Dan kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At-Taubah (9): 11).

  1. Dasar dari Hadist, di antaranya adalah

عن عائشة أن النبى صلى الله عليه وسلم قال لا يجعل الله عزوجل رجلا له سهم ى الإسلام كمن لا سهم له وسهام الإسلام الصوم والصلاة والصدقة . )رواه أحمد)

Dari Aisyah, bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda : Allah Azza wajalla tidak akan memperlakukan orang yang mempunyai saham dalam islam seperti halnya orang yang tidak mempunyai saham dalm Islam yaitu shalat, puasa, dan zakat”(HR. Ahmad).

Berdasarkan ayat dan hadits di atas, dapat dikatakan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mempunyai kelebihan harta. Zakat tidak bersifat sukarela atau hanya pemberian dari orang-orang kaya kepada orang-orang miskin/fakir, tetapi merupakan hak mereka dengan ukuran dan ketentuan tertentu. Hukum zakat adalah wajib, dengan begitu tidak ada alasan bagi para muzakki untuk tidak mengeluarkan zakat.

Di samping landasan yang sharih dan qath’i di atas, kewajiban zakat diperkuat pula dengan dalil ijma’ para sahabat. Khalifah Abu Bakar, pada awal pemerintahannya dihadapkan dengan satu masalah besar yaitu munculnya golongan yang enggan membayar zakat, sedangkan mereka mengaku islam. Berdasarkan ijtihadnya yang didukung sahabat-sahabat lain, maka tanpa ragu mengambil tindakan tegas yaitu memerangi golongan pembangkang tersebut.[9]

D.    Jenis-Jenis Zakat

1.      Zakat Mal/Harta

Zakat maal (harta) adalah untuk mensucikan harta dari hal-hal yang haram (harta haram) dan menjaga harta dari haknya orang-orang fakir dan yang lainnya. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah: 267, yang artinya: Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk kemudian kamu nafkahkan dari padanya padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha terpuji.” (Al-Baqarah : 267)

a.       Syarat-Syarat yang Wajib Mengeluarkan Zakat

1.      Muslim

Karena zakat merupakan salah satu rukun Islam maka tidak diwajibkan kepada orang kafir. Firman Allah yang artinya: “Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan.” (Al-Furqon : 23).

2.      Merdeka

Zakat tidak diwajibkan kepada budak dan hamba sahaya karena hartanya adalah milik tuannya maka tuannyalah yang menzakatinya.

3.      Dewasa (baligh)

Zakat hanya diwajibkan kepada orang dewasa tidak kepada anak-anak yang belum baligh. Akan tetapi jika anak-anak itu memiliki harta yang sudah sampai nishob dan satu tahun maka walinya atau orang yang mengurusinya wajib untuk mengeluarkan zakat dengan niat untuk mereka.

4.      Berakal

Orang yang tidak berakal kedudukannya sama dengan anak-anak,maka walinya yang dibebani untuk membayar zakat.[10]

b.      Syarat-Syarat yang Wajib Dizakati

1.      Milik Penuh (Almilkuttam)

Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah.

2.      Berkembang

Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

3.      Cukup Nishab

Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat

4.      Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)

Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.

5.      Bebas dari Hutang

Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

6.      Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)

Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul. [11]

c.       Harta-Harta yang Wajib Dizakati

1.      Zakat Binatang Ternak

a.       Syarat zakat ternak

Ternak wajib dizakat bila memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu pertama, Sampai nisab. Kedua, telah dimiliki 1 tahun. Ketiga, digembala. Keempat, tidak diperkerjakan.[12]

b.      Ternak yang dizakati

1.      Unta

Nisab Unta

Banyak zakat yang wajib dikeluarkan

5 – 9

Seekor kambing

10 – 14

2 ekor kambing

15 – 19

3 ekor kambing

20 – 24

4 ekor kambing

25 – 35

Seekor anak unta betina berumur 1 tahun lebih

36 – 45

Seekor anak unta betina berumur 2 tahun lebih

46 - 60

Seekor anak unta betina berumur 3 tahun lebih

61 – 75

Seekor anak unta betina berumur 4 tahun lebih

76 -  90

2 ekor anak unta betina berumur 2 tahun lebih

91 - 120

2 ekor anak unta betina berumur 3 tahun lebih

 

2.      Sapi

Sapi

Banyak zakat yang wajib dikeluarkan

30 – 39

Seekor sapi jantan atau betina umur 1 tahun

40 – 59

Seekor sapi jantan atau betina umur 2 tahun

60 – 69

2 ekor sapi jantan umur 1 tahun

70 – 79

2 ekor sapi, betina umur 2 tahun dan jantan 1 tahun

80 – 89

2 ekor sapi betina umur 2 tahun

90 – 99

3 ekor sapi jantan umur 1 tahun

100 – 109

3 ekor sapi, betina umur 2 tahun dan 2 jantan 1 tahun

110 – 119

3 ekor sapi, 2 betina umur 2 tahun dan jantan 1 tahun

120 – 129

3 ekor sapi betina umur 2 tahun.

 

3.      Kambing

Kambing

Banyak zakat yang wajib dikeluarkan

40 – 120

1 ekor kambing

121 – 200

2 ekor kambing

201 – 399

3 ekor kambing

400 – 499

4 ekor kambing

500 – 599

5 ekor kambing

 

2.      Zakat Emas Perak

Barang siapa yang memiliki kekayaan dari emas dan perak untuk simpanan baik berupa perhiasan, maupun benda-benda seni, maka wajib mengeluarkan zakat, karena merupakan sumber untuk pengembangan. Dan apabila kekayaan emas atau perak tersebut untuk dipakai seseorang maka hukumnya dilihat pada penggunaannya. Jika penggunaanya bersifat haram seperti berlebih-lebihan, maka wajib dikeluarkan zakatnya, akan tetapi jika emas dan perak tersebut dipersiapkan untuk pemakaian yang mubah seperti cin-cin, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.[13]

Adapun zakatnya sebanyak 2,5 % setiap tahun, hal ini dengan syarat mencapai satu nisab yaitu 20 misqal atau 85 gr emas murni.

3.      Zakat Hasil Perdagangan

Seseorang yang memiliki kekayaan perdagangan masanya sudah berlalu satu tahun, dan nilainya sudah sampai satu nisab yaitu senilai nisab emas (85 gr) pada akhir tahun itu, maka orang itu wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dihitung dari modal dan keuntungan, bukan dari keuntungan saja.[14]

4.      Zakat Hasil Pertanian

Mengenai hasil pertanian yang wajib dizakati menurut imam maliki dan syafi’i seluruh makanan (makanan pokok pada saat normal) dan yang dapat disimpan, bijian dan buah kering seperti gandum, jagung, padi, dsb. Oleh karena itu, kemiri, bawang, dsb tidak wajib dizakati kerena tidak makanan pokok. Dan juga yang tidak wajib dizakati seperti jambu, buah per, dsb, karena tidak kering dan tidak dapat disimpan. Menurut imam ahmad bahwa zakat wajib atas bijian dan buahan yang memilki sifat ditimbang, tetap dan kering. Sedangkan menurut imam hanafi bahwa seluruh hasil tananaman harus dizakati.[15]

Adapun nisabnya yaitu 5 wasaq (653 kg makan pokok seperti gandum, beras, dsb) dan zakatnya 5% atau 10%. Jika tidak ada usaha pengairan maka zakatnya 10%, dan jika ada usaha pengairan maka zakatnya 5%, yang dikeluarkan setiap panen.[16]

5.      Zakat Madu dan Produk hewan lainnya

Berdasarkan hadist dari Amr bin Syu’aib yang diriwayatka ole Ibnu Majah “ sesungguhnya Rasulullah mengambil zakat madu sebesar sepersepuluh”. Dalam hal ini susu sapi, sutera dan produk hewan sejenisnya dapat diqiaskan dengan madu, karena kedua-duanya produk hewan.

Adapu nisabnya menurut pendapat yang lebih kuat adalah 5 wasaq (653 kg) makanan pokok tingkat sedang seperti gandum, beras. Oleh karena itu dipungut zakatnya 10%, yang dikeluarkan setiap panen.[17]

6.      Zakat barang tambang dan hasil laut

Seluruh hasil tambang, tidak hanya emas dan perak, dan juga hasil laut seperti mutiara, ambar dan lain-lain yang dieksploitasi di laut wajib dizakati. Nisabnya sama dengan nisab emas dan perak yaitu, 20 misqal, tidak diperhitungkan masa setahun, akan tetapi setiap panen. Dan besar zakat harus berbeda berdasarkan perbedaan berat pekerjaan, beban, jumlah yang diperoleh dan apa yang diperoleh itu, yang besar zakatnya bisa 20% dan bisa 2.5%.[18]

7.      Zakat hasil investasi pabrik dan gudang lain

Hasil investasi pabrik dan gudang lain wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun nisabnya sama dengan nisab emas yaitu 85 gr emas murni, dan zakat yang dikeluarkan adalah 10% jika sudah merupakan hasil bersih, dan jika hasil bersihnya tidak mungkin diketahui, seperti kebanyakan gedung, maka zakatnya atas seluruh hasil sebesar 5%.[19]

8.      Zakat hasil pencaharian dan profesi

Harta penghasilan dari pencaharian dan profesi adalah wajib zakat, dan besar nisab jenis harta ini yaitu 85 gr emas dengan besar zakat 2,5% yang diserahkan setiap tahun. Dan harta ini merupakan penghasilan bersih dalam artian penghasilan yang telah dikurangi dengan kebutuhan sehari-hari.[20]

9.      Zakat hasil saham dan obligasi

Saham adalah hak pemilik tertentu atas kekayaan satu perseorangan terbatas atau atas penunjukan atas saham tersebut. Obligasi adalah perjanjian tertulis dari bank, perusahaan, atau pemerintah kepada pembawanya untuk melunasi melunasi sejumlah pinjaman dalam masa tertentu dengan bunga tertentu pula. Hasil saham disamakan dengan barang dagangan, dengan begitu nisabnya sama dengan nisab emas dan zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% setiap tahun. Begitu juga zakat obligasi disamakan dengan perhiasan haram.[21]

2.      Zakat Fitrah

a.         Pengertian Zakat Fitrah

Zakat menurut istilah adalah memberikan sebagian harta yang telah mencapai satu nisab kepada pihak yang telah ditetapkan oleh syara’ dengan kadar tertentu. Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.

Dengan demikian zakat fitrah adala zakat yang dikeluarkan dengan kadar tertentu dan pada waktu yang tertentu untuk mensucikan diri dan membersihkan perbuatan-perbuatan.

b.         Dalil Zakat Fitrah

Di antaranya dalil yang mewajibkan zakat fitrah adalah:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم فرض زكاة الفطر من رمضان صاعا من او صاعا من شعير على كل حر او عبد , ذكر او أنثى , من المسلمين.

“ Sesungguhnya rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadlan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan dari kaum muslimin.” 

Jumhur ulama’ salaf dan Khalaf menyatakan bahwa makna faradla pada hadis itu adalah alazlam dan aujaba, sehingga zakat fitrah adalah suatu kewajiban yang bersifata pasti.[22]

c.         Syarat-Syarat Zakat Fitrah

1.       Seseorang yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.

2.       Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.

3.       Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.

4.       Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.[23]

d.        Waktu membayar zakat fitrah

1.      Sejak awal Ramadlan hingga penghabisan Ramadlan diperbolehkan;

2.      Wajibnya ialah dari terbenamnya matahari;

3.      Lebih baiknya apabila dibayar setelah waktu subuh sebelum shalat id;

4.      Waktu makruh yaitu membayar setelah shalat id;

5.      Haram apabila dibayar setelah hari raya idul fitri[24].

e.         Hukum Zakat Fitrah

Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan sebagian besar ulama’, zakat fitrah itu hukumnya fardhu. Yang didasarkan pada suatu hadits, bahwasannya nabi saw. Memerintahkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ jewawut. Kata ibnu Umar, kemudian kaum muslimin menggantinya dengan dua mud gandum.[25]

Menurut madzhab Maliki, Ibnu Labban dari madzhab Asy-Syafi’i, dan beberapa ulama dari madzhab Zhahiri, zakat fitrahn itu hukumnya sunnat. Menurut mereka, makna kata fardhu dalam hadits yang menerangkan tentang zakat fitrah itu hanyalah fardhu dalam pengertian bahasa, bukan dalam pengertian syari’at.[26] Ulama-ulama madzhab Hanafi mengemukakan bahwa zakat fitrah itu wajib.[27]

 

f.          Tempat Memberikan Zakat Fitrah

Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Asy-Syafi’i dan Imam Malik, zakat fitrah fitrah itu dikeluarkan oleh seseorang dimana saat itu ia sedang berada. Jika seseorang yang sedang berada di Kairo misalnya, hendak mengeluarkan zakat fitrah atas nama sendiri, sebaiknya ia berikan kepada orang-orang fakir miskin setempat. Jika anak-anaknya berada di Kuwait, dan ia ingin mengeluarkan zakat untuk mereka, maka sebaiknya diberikan kepada orang-orang fakir penduduk Kuwait. Demikianlah seharusnya zakat itu diberikan, kecuali jika di negara lain yang tidak jauh ada kaum kerabat atau orang-orang yang lebih membutuhkan bantuan.[28]

E.     Mushtahiq dan Gairu Mushtahiq zakat

1.      Orang-orang yang berhak meneriam zakat berdasarkan dari al-Qur’an, surat at-Taubah ayat 60 :

إنما الصد قات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفى الرقاب والغارمين وفى سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله، والله عليم حكيم ( التوبة  : ٦٠)

Berdasarkan ayat di atas bahwa yang berhak menerima zakat ialah

a.       Faqir, yaitu orang-orang yang tidak mempunyai harta dan juga tidak mempunyai penghasilan tertentu.

b.      Miskin, yaitu orang-orang yang mempunyai penghasilan tertentu, tetapi penghasilannya tidak mencukupi keperluan sehari-hari.

c.       Amil, yaitu o-rang-orang yang bekerja menghimpun dan membagikan zakat kepada yang berhak.

d.      Muallaf, yaitu orang-orang yang masih lemah hatinya seperti orang yang baru masuk islam.

e.       Riqab, yaitu budak yang akan dimerdekakan tuannya, jika dibayarkan uang atau lainnya kepadanya.

f.       Gharim, yaitu yaitu orang-orang yang mempunyai hutang yang tidak kuasa untuk membayarnya.

g.      Sabilillah, yaitu orang-orang yang memperjuangkan agama yang semata-mata karena Allah.

h.      Ibnu sabil, yaitu orang-orang yang yang bepergian jauh untuk kebaikan yang kehabisan bekal dalam tengah perjalanan.

2.      Orang yang tidak berhak menerima zakat

a.       Orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan. Sabda Rasulullah saw :

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا تحل الصدقة لغنى ولا لذى مرة سوى

b.      Hamba sahaya, karena mereka mendapatkan nafkah dari tuannya.

c.       Para keturunan Rasulullah saw .

d.      Orang yang dalam tanggungan pemberi zakat, artinya tidak boleh yang berzakat memberikan zakatnya kepada orang yang dalam tanggungannya dengan nama fakir atau miskin sedangkan mereka mendapatka nafkah yang mencukupi. Tetapi dengan nama lain seperti nama pengurus zakat, berhutang, tidak menjadi masalah.

e.       Orang yang tidak beragama islam.[29]

F.      Hikmah dikeluarkannya Zakat[30]

Bagi harta yang dikeluarkan zakatnya, bisa menjadikannya bersih, berkembang dengan penuh berkah, terjaga dari berbagai bencana, dan dilindungi oleh Allah dari kerusakan, keterlantaran, dan kesia-siaan.

Bagi orang yang mengeluarkannya, Allah akan mengampuni dosanya, mengangkat derajatnya, memperbanyak kebajikan-kebajikannya, dan menyembuhkannya dari sifat kikir, rakus, egois, dan kapitalis.

Adapun bagi masyarakat Islam, zakat bisa mengatasi aspek penting dalam kehidupan, terutama jika mengetahui pengelolaan-pengelolaannya, dan mengerti bahwa dengan zakat tersebut Allah ta’ala akian menutupi beberapa celah persoalan yang ada dalam masyarakat Islam.

PENUTUP

Demikianlah pembahasan tentang segala sesuatu yang terkait dengan zakat yang bisa kami jelaskan. Mudah-mudahan bisa menambah wawasan dan bahan pertimbangan untuk kita semua dalam melangkah ke depan bagi pembaca sekalian. Dan kami juga menyadari sekali bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak sekali kekurangan dan kesalahan dari segi isi. Oleh karena itu, kami akan selalu membuka kritik dan saran konstruktif untuk kesempurnaan makalah ini. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

DAFTAR PUSTAKA

Ø Asnaini, Zakat Produktif dalam Perspektif Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Ø Ibrahim ‘Usman asy-Syar’lan, Nizhamu Misa fi al-Zakah wa Tauzi’u al-Ghana’im, Riyad: Tp, 1402 H.

Ø Ibrahim Anis dkk, al-Mu’jam al-Wasith, Mesir: Dar al-Ma’arif, 1972.

Ø Muhammad al-Syirbini, al-Iqna, Mesir: Mushtafa al-Babi al-Halabi, 1940.

Ø Muhammad Amin Sma, “ Pengelolaan Zakat Dalam Perspektif Sejarah “, dalam Muhtar Sadili dan Amru (ed), Problematika Zakat Kontenporer, Jakarta: Forum Zakat, 2003.

Ø Sayyid Sabiq, Fiqh al-sunnah, Kuwait: Dar al-Bayan.

Ø Sudarsono, Sepuluh Aspek Agama Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 1994.

Ø Syaikh Hasan Ayyub,  fikih Ibadah, Jakarta : Pustaka Alkautsar, 2008.

Ø Yusuf Qardawy, Hukum Zakat, Jakarta: Mitra Kerjaya Indonesia, cet. Ke 6, 2002



[1] Saleh Al Fauzan, Fiqih Sehari-Hari. Jakarta: Gema Insani Press, hal. 244

[2] ibid

[3] Elsi Kartika Sari, Pengatur Hukum Zakat dan Wakaf, Jakarta: Grasindo, 2007, hal. 12

[4] Ibrahim Anis dkk, al-Mu’jam al-Wasith, Mesir: Dar al-Ma’arif, 1972, Juz I, hal, 396.

[5] Muhammad al-Syirbini, al-Iqna, Mesir: Mushtafa al-Babi al-Halabi, 1940, hal. 195.

[6] Ibrahim ‘Usman asy-Syar’lan, Nizhamu Misa fi al-Zakah wa Tauzi’u al-Ghana’im, Riyad: Tp, 1402 H, hal. 34-35.

[7] Artinya: “ maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridlaan allah, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”. (QS. Al-Rum (30) ayat 38).  

[8] Untuk mengetahui lebih lanjut tentang sejarah pensyari’atan zakat ini dapat dibaca tulisan Muhammad Amin Sma, MA, Sh “ Pengelolaan Zakat Dalam Perspektif Sejarah “, dalam Muhtar Sadili dan Amru (ed), Problematika Zakat Kontenporer, Jakarta: Forum Zakat, 2003, hal 55-57.

[9] Asnaini, op cit, hal 35.

[10] lihat Risalah Zakat oleh Syaikh bin Baz hal 13-14

[11]  Baca Yusuf Qardawy, Hukum Zakat, Jakarta: Mitra Kerjaya Indonesia, cet. Ke 6, 2002, hal. 125-161

[12] Ibid, hal. 170-173.

[13] Ibid, hal.296

[14] Ibid, hal. 298

[15] Ibid, hal. 333-336

[16] Ibid, hal. 356

[17] Ibid, hal. 404

[18] Ibid, hal. 407

[19] Ibid, hal. 433

[20] Ibid, hal. 482

[21] Ibid, hal

[22] Yusuf Qardawy, loc. cit, hal. 921.

[23] Sudarsono, Sepuluh Aspek Agama Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 1994, hal. 84-85

[24] Ibid

[25] Lihat Syaikh Hasan Ayyub,  fikih Ibadah, Jakarta : Pustaka Alkautsar, 2008, hal.553

[26] Ibid

[27] Menurut mereka, wajib itu tengah-tengah  antara fardhu dan sunnat. Wajib adalah sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil yang bersifat zhanni atau realitif, dan fardhu adalah sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil yang qath’i atau pasti. Dan zakat fitrah itu ditetapkan berdasarkan dalil yangb zhanni atau realitif, bukan dalil yang qath’i atau pasti.

[28] Lihat Fiqih As-Sunnah: 1/412

[29] Sudarsono, op cit, hal. 90.

[30] Lihat Fiqih Ibadah, hal. 504.

Tidak ada komentar: