Ngekrest blogspot.com
-

Jumat, 04 Juni 2010

teori dasar tentang negara

TEORI DASAR TENTANG NEGARA

                              

1. Pendahuluan

Keberadaan sebuah institusi/organisasi yang dinamakan Negara adalah sebuah keniscayaan, karena manusia sebagai makhluk sosial cenderung mempunyai keinginan untuk bergaul dan berinteraksi dengan manusia lain. Selain itu sudah menjadi kodrat manusia sebagai makhluk sosial pasti membutuhkan suatu organisasi yang mengikat dan mewadahi kebersamaan mereka.

Organisasi yang dinamakan Negara ini merupakan wadah bagi masyarakat agar bisa menjalankan kehidupan mereka dengan baik, jauh dari sengketa dan konflik serta menjaga perdamaian sosial. Dengan demikian, keberadaan Negara memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia.

Makalah yang berjudul “Teori Dasar tentang Negara” ini membahas tentang segala sesuatu tentang Negara, mulai dari pengertian Negara, unsur-unsur Negara, teori terbentuknya suatu Negara, bentuk-bentuk Negara, tujuan Negara secara umum, dan lain-lain. Semoga makalah ini bermanfaat, umumnya bagi para pembaca dan khususnya bagi penulis makalah ini sendiri.

2. Pengertian Negara

Kata negara berasal dari bahasa latin statis atau statum yang memiliki arti keadaan yang tegak dan tetap atay sesuatu yang memiliki sifat yang tegak dan tetap.[1] Yang mana kata tersebut lazim diartikan dalam bahasa inggris dengan kata standing atau station yang berarti kedudukan.

 Pengertian Negara menurut para ahli[2]:

Ø  Roger F. Soltau 

Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Ø  Georg Jellinek

Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.

Ø  Prof. R. Djokosoetono

Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Ø  Roelof  kenneburg

Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Ø  Prof. Mr. Soenarko

Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

Ø  Aristoteles

Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Ø  Georg Wilhelm freiedrich hegel

Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

Ø  Prof. G. Pringgodigdo, SH

Negara ialah suatu organisasi kekuasaan atau kewibawaan yang harus memenuhi unsur-unsur tertentu.

Dari beberapa definisi di atas kami menyimpulkan bahwa Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

3. Unsur-unsur Negara

      Suatu negara apabila ingin diakui harus memenuhi empat syarat yang di sini kita sebut dengan unsur berdirinya suatu negara. Hal ini tertulis dalam rumusan Konferensi Montevideo pada tahun 1993, yang menyebutkan hal yang sama[3]. Ketiga unsur diantaranya yakni wilayah, rakyat, dan pemerintah oleh Mahfud MD disebut dengan unsur konstitutif, dan unsur deklaratif bagi unsur yang keempat yakni pengakuan dari negara lain.

 

1.         Wilayah

Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik negara. Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasan-perbatasannya dan didalam batas-batas itu negara menjalankan yuridiksi teritorial atas orang dan benda yang berada di dalam wilyah itu.

Wilayah dalam hubungan ini dimaksudkan bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, tetapi wilayah dalam arti hukum atau wilayah dalam arti yang luas. Wilayah diagi menjadi tiga, yaitu: darat, laut dan udara. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya sampai batas-batas negara yang telah disepakati.

2.      Rakyat

Rakyat adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari. Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena manusialah yang berkepentingan agar organisasi negara dapat berjalan dengan baik.

3.      Pemerintah yang berdaulat

Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan dengan baik. Pemerintah menegakkan hukum, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintahlah yang menetapkan, menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan tujuan-tujuan negara dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteran bersama. Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain.

4.      Pengakuan dari negara lain

Unsur pengakuan dari negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya negara. Dengan adanya pengakuan ini, maka suatu negara akan mendapat hak-haknya disamping kewajiban sebagai anggota keluarga bangsa dunia. Hak dan kewajiban yang dimaksud adalah diberlakukannya sebagai suatu negara yang  berdaulat penuh diantara negara-negara lain.

Ada dua macam pengakuan atas suatu negara: yakni pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri dan menjalankan kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnya. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan secara hukum bahwa suatu negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan hukum internasional.

Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure antara lain adalah[4]:

  • Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
  • Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
  • Pengakuan de facto – karena sifatnya sementara – pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
  • Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.

Berdasarkan teori deklaratif, jika suatu masyarakat politik telah memiliki tiga unsur pokok negara, maka dengan sendirinya telah menjadi sebuah negara, yang karenanya patut diberlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh. Sedangkan teori konstitutif berpendirian bahwa betapapun unsur-unsur utama negara telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, namun tidaklah secara otomatis diterima sebagai negara di tengah-tengah masyarakat internasional.

 

4. Berbagai Macam Teori Terbentuknya Negara

Ada beberapa macam teori tentang bagaimana terbentuknya suatu Negara. Teori-teori tersebut diantaranya :

§  Teori Kontrak Sosial

Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanajian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat barat. Teori ini meletakkan Negara untuk tidak berpotensi menjadi Negara tiranik, karena keberlangsungannya bersandar pada kontrak sosial antara warga Negara dengan lembaga Negara.

§  Teori Ketuhanan (teokrasi)

Tori ketuhanan ini dikenal juga dengan doktrin teokratis, di mana hak memerintah yang dimiliki oleh raja berasal dari Tuhan. Mereka mendapat mandat dari Tuhan untuk bertahta sebagai penguasa (Devine Right of Kings).

§  Toeri Kekuatan

Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa Negara terbentuk karena adanya dominasi Negara kuat, melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran (raison d’etre) dari terbentuknya sebuah Negara. Melalui proses penaklukan dan pendudukan oleh suatu kelompok (etnis) terhadap kelompok tertentu dimulailah pembentukan suatu negara. Dengan kata lain, terbentuknya suatu Negara karena pertarungan kekuatan dimana sang pemenang memiliki kekuatan untuk memebentuk suatu Negara[5].

5. Bentuk-bentuk Negara                                 

Pada dasarnya bentuk Negara ada dua macam yaitu Negara Kesatuan (unitarisme) dan Negara Serikat (federasi).[6]

1.        Negara Kesatuan

Negara Kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaanya, nagara kesatuan ini terbagi ke dalam 2 (dua) macam sistem pemerintahan: Sentral dan Otonomi.

a.       Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi

Adalah sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh Pemerintah Pusat, sementara pemerintah daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini.

b.      Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi

Adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah di wilayahnya sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan Malaysia dan pemerintahan paska Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukkan kedalam model ini.

2.      Negara Serikat

Negara Serikat atau federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari Negara Serikat. Pada mulanya negara-negara Bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dengan Negara Serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari  kekuasaannya dan  menyerahkannya kepada Negara Serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara-negara bagian kepada negara serikat tersebut dikenal dengan istilah limitatif (satu demi satu) dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara-negara bagian saja (delegated  powers) yang menjadi kekuasaan Negara Serikat. Namun pada perkembangan selanjutnya, negara serikat mengatur hal yang bersifat strategis seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan dan pertahanan negara.

Disamping  dua bentuk ini, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk negara dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.

a.       Monarki

Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam prakteknya, monarki memiliki dua jenis: monarki absolut dan monarki konstitusional. Monarki absolut adalah model pemmerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah Arab Saudi. Sedangkan monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya (raja atau ratu) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi negara. Praktek monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktekkan di beberapa Negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris, Jordania, dan lain-lain.[7]

b.      Oligarki

Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.

c.       Demokrasi

Pemerintahan model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aman dan adil.[8]

Menurut Hans Kelsen, pada dasarnya demokrasi itu adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat.[9]

6. Tujuan Negara

Tujuan suatu negara bermacam-macam, antara lain:

1.      Untuk memperluas kekuasaan semata

2.      Untuk menyelenggarakan ketertiban umum

3.      Untuk mencapai kesejahteraan umum[10]

Menurut beberapa ahli, pada dasarnya tujuan negara dapat dikemukakan antara lain sebagai berikut:

1.      Menurut Plato

Untuk mewujudkan kesusilaan manusia, sebagai perorangan dan sebagai makhluk sosial.

2.      Menurut Machiavelli dan Shang Yang

Untuk memperluas kekuasaan semata-mata dan karena itu disebut Negara Kekuasaan. Menurut ajaran ini, tujuan mendirikan negara adalah untuk menjadikan negara itu besar dan jaya. Guna mencapai kejayaan negara itu maka rakyat harus rela berkorban. Ini berarti bahwa kepentingan orang perorangan diletakkan di bawah kepentingan bangsa dan negara. Shang Yang mengatakan: “A weak people means a strong state and strong state means a weak people”. Apabila orang menghendaki suatu Negara yang kuat dan berkuasa, maka rakyat harus dilemahkan dan dimiskinkan, namun sebaliknya apabila orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu akan menjadi lemah.

3.      Menurut Kant

Adalah semata-mata untuk mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara.

4.      Menurut Thomas Aquinas, Agustinus dan sebagainya

Untuk mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.

5.      Menurut Krobel

Krobel brepedoman pada hukum. Dalam Negara Hukum segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukum yang berkuasa dalam negara itu. Rakyat tidak boleh bertindak semaunya sendiri yang berhubungan dengan hukum, dilarang menjadi hakim sendiri. Hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh Negara, sebaliknya rakyatberkewajiban pula mematuhi seluruh peraturan yang dikeluarkan Pemerintah dari negara yang bersangkutan.

6.      Sebagai Social service/Welfare State (Negara Kesejahteraan)

Guna mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini Negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama yaitu suatu tata masyarakat yang di dalamnya ada kebahagiaan, kamakmuran dan keadlan sosial bagi seluruh rakyat dari negara yang bersangkutan.[11]

7.      Menurut Amrah Muslimin SH

Untuk membentuk Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk menyelenggarakan keamanan dan kesejahteraan.[12]

8.      Menurut pembukaan UUD 1945

Untuk  mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.[13]

7. Kesimpulan

ü  Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur primer negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta unsure sekunder, yakni pengakuan dari negara lain.

ü  Ada beberapa teori tentang berdirinya suatu Negara, diantaranya : teori kontrak sosial, yakni Negara terbentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat; teori ketuhanan, yakni teori yang beranggapan bahwa kekuaasan yang dimiliki raja adalah mandat dari Tuhan; dan teori kekuatan, yakni proses penaklukan suatu kelompok terhadap kelompok lain dimana sang penakluk memiliki kekuatan untuk membentuk suatu Negara.

ü  Negara Kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.

 

Negara Serikat atau federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari Negara Serikat yang pada mulanya adalah Negara yang merdeka yang kemudian menggabungkan diri pada negara.

ü  Dalam hal pelaksanaan dan pemilihannya, Negara terbagi menjadi 3 : monarki, oligharki dan demokrasi.

ü  Secara umum Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan, melaksanakan ketertiban umum dan mencapai kesejahteraan umum.

 

Demikian makalah sederhana ini kami buat. Dalam penyusunan makalah ini, mungkin terdapat banyak kekurangan. Kami mohon kritik dan saran yang konstruktif dari pembaca. Semoga makalah ini bermanfaat umumnya bagi para pembaca dan khususnya bagi penyusun makalah ini sendiri.         


DAFTAR PUSTAKA

·           Amrah Muslimin, Mr, 1960. Ihtisar Perkembangan Otonomi Daerah 1903-1958. Jakarta : Djambatan

·           Kansil, C.S.T dan Christine S. T. Kansil. 2008. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : PT Rineka Cipta

·           Musanef. Sistem Pemerintahan di Indonesia, Cet. 2. Jakarta: Gunung Agung, 1985

·           Ubaedillah, dkk. 2007. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah

·           www.wikipedia.org/wiki/negara

·           http://www.Unsur-Unsur Negara « Ruhcitra.htm



[1]  A. Ubaedillah, dkk. 2007. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah. hlm 24

[2] http://wikipedia.org/wiki/negara                                                                                

[3] A. Ubaedillah. dkk Op.cit hal.25

[4] http://www.Unsur-Unsur Negara « Ruhcitra.htm

[5] A. Ubaedillah, dkk Op.cit. hlm. 33

[6] Musanef, Sistem Pemerintahan di Indonesia, Cet. 2, (Jakarta: Gunung Agung, 1985), hlm 3.

[7] Op. cit hlm 34-35.

[8] Ibid. hlm 35

[9] C. S. T. Kansil dan Christine S. T. Kansil, Hukum Tata Negara Indonesia, PT Rineka Cipta, 2008, hlm 91

[10] Ibid. hlm 19

[11] Musanef. Op.cit. hlm 5-6.

[12] Amrah Muslimin, Mr., Ihtisar Perkembangan Otonomi Daerah, 1903-1958, Djambatan, Jakarta, 1960, hlm 1-2.

[13] Musanef, Op Cit.

Tidak ada komentar: