Ngekrest blogspot.com
-

Jumat, 04 Juni 2010

lembaga legislatif

PENDAHULUAN

Negara indoesia adalah Negara yang menganut  teori trias politika, teori yang memisahkan kekuasaan Negara menjadi tiga; kekuasaan legislatife (legislative powers), kekuasaan eksekutif (executive powers) dan kekuasaan yudikatif (judicative powers). Teori ini dikemukakan pertama kali oleh John Locke dan Montesquieu.

Kekuasaan membuat undang-undang  harus terletak dalam suatu badan yang berhak khusus untuk membuat undang-undang. Kekuasaan itu berada pada lembaga  perwakilan rakyat yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyusun undang-undang yang biasa dinamakan dengan  lembaga legislatife.

Lembaga legislatife yang merupakan lembaga perwakilan rakyat ini mempunyai dua system yaitu system satu kamar(one cameral system) yaitu DPR dan system dua kamar(bicameral sistem) yaitu DPR dan DPD. 

Dalam makalah sederhana ini, kami berusaha membahas tentang lembaga legislative yang disepesifikasikan pada dewan perwakilan rakyat (DPR) dan dewan perwakilan daerah (DPD).

 

 

 


 

A    Dewan Perwakilan Rakyat

 

Maklumat wakil presiden No. X tahun 1954 ( 16 oktober 1945) merrupakan saat lahirnya DPR setelah indonesia merdeka. Maklumat tersebut mengubah status KNIP ( komite nasional indonesi pusat) sebagai badan semata-mata membantu president ( pasal IV aturan peralihan UUD 1945 dan keputusan PPKI tanggal 18 agustus 1945) menjadi badan yang menjalankan tugas-tugas legislatif dan membentuk GBHN. KNIP berubah statusnya menjadi DPR sementara (DPRS) dan melakukan wewenang MPR (menetapkan GBHN).

Perubahan status KNIP, tidak saja terkait dengan peubahan sistem pemerintahan predsidensil menjadi parlementer (pemerintah bertanggung jawab kepada KNIP) tetapi bersama presiden membentuk undang-undang (dimulai dengan UU no 1 tahun 1945  yang mengatur pemerintahan daerah).

Perjanjian antara RI dan Belandasebagai hasil Konferensi Meja Bundar(KMB) yang diikuti dengan pembentukan Republik Indonesia Serikat(RIS) kedudukan KNIP sebagai DPRS yang bersifat nasional.[1]

Perubahan pertama terhadap UUD 1945 terjadi pada 19 oktober 1999, dalam sidang umum MPR yang berlangsung tanggal 14-21 oktober 1999. Dalam perubahan ini, terjadi pergeseran kekuasaan presiden dalam membentuk undang-undang, yang di atur dalam pasal 5  berbunyi: “ presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR” berubah menjadi” presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat”. Sehingga  dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang[2]. Perubahan pasal ini memindahkan titik berat kekuasaan legislasi nasional yang semula berada di tangan presiden, beralih ke tangan DPR.

1.      Fungsi DPR

Secara umum, dipahami oleh masyarakat bahwa fungsi DPR meliputi fungsi legilasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran. Diantara ketiga fungsi itu, yang paling menarik perhatian para politisi untuk diperbincangkan adalah tugas sebagai pengambil inisiatif pembuatan undang-undang..

Selama pemeritahan orde baru rasanya belum pernah ada undang-undang yang lahir dari inisiatif DPR, semua inisiatif berasal dari eksekutif, DPR tinggal mengesahkan sehingga sering muncul sindiran sinis terhadap DPR yang hanya sebagai “tukang stempel”.

Setelah terjadi perubahan, beban tugas dan tanggung jawab DPR menjadi bertambah berat. Pergeseran kewenangan undang-undang dari sebelumnya di tangan presiden dan dialihkan kepada DPR merupakan langkah konstitusional untuk meletakkan secara tepat fungsi-fungsi lembaga negara sesuai bidang tugasnya masing-masing yakni DPR sebagai pembentuk undang-undang (lembaga legislatif) dan presiden sebagai lembaga pelaksana undang-undang (kekuasaan eksekutif).

Dalam bidang aggaran ada hak DPR yang disebut hak budget yaitu hak untuk turut serta menetapakan aggaran belanja tahunan negara. Secara subtantif, hak anggaran adalah fungsi kontrol bukan fungsi anggaran. Fungsi anggaran adalah fungsi eksekutif, karena itu hak budget hanya diartikan sebagai turut serta menetapakan anggaran. Melalui hak budget, DPR melakukan kontrol terhadap penentuan sumber pendapatan dan belanja negara untuk waktu satu tahun.

Dalam fungsi pengawasan DPR setidak-tidaknya yang perlu di pahami adalah ruang lingkup pengawasan dan mekanisme pengawasan. Ruang lingkup pengawasan harus dikaitkan dengan kekuasaan dan hak DPR sebagaiman diatur dalam UUD, yang meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan aggaran. Pembatasan ini perlu ada agar DPR tidak melakukan fungsi pengawasan yang menjadi wewenang lembaga negara atau suatu lembaga pemerintah. Misalnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Perbuatan korupsi merupakan pelanggaran hukum pidana yang menjadi wewenang penyelidik, penyidik, penuntut dan hakim.DPR tidak berwenang menyelidiki suatu tindak pidana korupsi. Kalaupun  DPR perlu menyelidiki, yang diselidiki adalah bebagai ketentuan hukum, kebijakan-kebijakan yang menimbulkan korupsi yang akan menjadi dasar menyempurnakan suatu aturan hukum suatu kebijakan  

Mengenai mekanisme pelaksanan pengawasan dilakukan melalui hak-hak anggota dan hak DPR sebagaimana diatur dalam UUD.suatu undang-undang atau peraturan tata tertib DPR tidak dapat menciptakan hak atau suatu mekanisme di luar ketentuan UUD.

 

2.      Hak dan Kewajiban DPR

Dalam UUD 1945 pasal 20A ayat 2 menjelaskan bahwa DPR dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, mempunyai hak-hak sebagai berikut:

a.         Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

b.        Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakn pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan perundang-undangan.

c.         Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga yang menyatakan pendapat terhadap kebijakn pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi ditanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut peleksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presidan melakukan pelanggaran hokum berupa pengkhianatan terhadap Negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.[3]

Menurut UUD 1945 pasal 20 A ayat 3,dalam Amandemen kedua tahun 2000,hak Anggota DPR adalah sebagai berikut:

a.       Mengajukan pertanyaan yang dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan diajukan kepada presiden, Menteri,atau pejabat lainnya.

b.       Menyampaikan usul dan pendapat

c.       Imunitas adalah hak kekebalan hokum anggota DPR. Ada dua macam imunitas anggota DPR. Pertama; imunitas dalam persidangan. Anggota DPR tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang disampaikan dalam persidangan DPR. Kedua; imunitas  yang berkaitan dengan kewajiban memberikan keterangan sebagai saksi atau tersangka dalam suatu perkara.kecuali ada keputusan yang menghapus kekebalan tersebut.

Anggota  DPR mempunyai kewajiban antara lain:

a.       Mengamalkan Pancasila

b.      Melaksanakan dan menaati Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

c.       Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah.

d.      Memperhatikan dan memelihara kerukunan Nasional keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.

3.      Susunan dan Keanggotaan

a.         DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih

b.        Anggota DPR berjumlah lima ratus lima puluh orang dan keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden

c.         Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPR yang  baru mengucapkan sumpah.

d.        Anggota DPR sebelum memangku jabatannnya mengucapkan sumpah secara bersama-samayang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPR.[4]

 

B.     Dewan Perwakilan Daerah

          Dewan Perwakilan Daerah adalah badan/lembaga perwakilan tingkat pusat baru yang muncul melalui amandemen ketiga UUD 1945  pada tanggal  9 November 2001 yang diatur dalam pasal 22C dan 22D.

          Lahirnya DPD dalam struktur ketatanegaraan didasarkan beberapa gagasan. Pertama; gagasan mengubah sistem perwakilan menjadi dua kamar(bicameral). DPD dan DPR digambarkan serupa dengan sistem perwakilan di Amerika Serikat yang terdiri dari senate sebagai perwakilan Negara bagian(DPD) dan house of representatives sebagai perwakilan rakyat(DPR). Kedua:gagasan untuk meningkatkan keikutsertaan terhadap jalannya politik dan pengelolaan Negara karena menurut pasal 2 ayat 1 UUD 1945 sebelum amandemen. Keikusertaan daerah dalam  utusan daerah sangat terbatas yaitu pada saat siding MPR selama orde Baru hanya dua dalam lima tahun.[5]

          Salah satu konsekuensi gagasan dua kamar,perlu nama  bagi dua unsur perwakilan tersebut, seperti congress di Amerika Serikat sebagai nama badan perwakilan senate dan house of representatives. Nama yang digagaskan untuk badan perwakilan dua kamar di Indonesia adalah tetap menggunakan nama Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR).[6]

1.      Tugas dan Wewenang

Dalam UUD 1945 pasal 22 D ayat 1,2 dan 3 menjelaskan tentang tugas dan wewenang DPD yaitu sebagai berikut:

a.       Dewan perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi Daerah, Hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

b.      Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan  dengan otonomi Daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

c.       Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaaan undang-undang yang berkaitan  dengan otonomi Daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti.[7]

 

2.      Hak dan Kewajiban

DPD mempunyai hak :

a.       Mengajukan Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 1 dan ayat 2 kepda DPR.

b.      Ikut membahas rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat 1.

 Anggota DPD mempunyai Hak:

a.       Menyampaikan usul dan pendapat

b.      Memilih dan dipilih

c.       Membela diri

d.      Imunitas atau kekebalan hukum

Anggota  DPR mempunyai kewajiban antara lain:

e.       Mengamalkan Pancasila

f.       Melaksanakan dan menaati Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

g.      Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah.

h.      Memperhatikan dan memelihara kerukunan Nasional keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.

 

 

 

 

KESIMPULAN

Ø  Lembaga legislative adalah badan yang mempunyai kekuasaan untuk menyusun undang-undang.

Ø  Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) adalah badan legislative tingkat Nasional yang dipilih sebagai wakil rakyat secara keseluruhan.

Ø  Dewan Perwakilan Daerah(DPD) adalah Dewan perwakilan tingkat pusat yang dipilih oleh rakyat untuk mewakili tiap-tiap daerah/provinsi  yang jumlah anggotanya tidak sepertiga dari anggota DPR.

DAFTAR PUSTAKA

Kansil,C.S.T,Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Jakarta:PT.Rineka Cipta,2008

Yoss,Ahmad Rayhandi, UUD 1945 Dan GBHN, Citra Media Wacana,2009

Huda,Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada,2005

Prihatmoko,Joko J, Pemilihan Kepala Daerah langsung, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005

Undang-Undang Pemilu 2008, Yogyakarta: Sinar Grafika,2008

Kansil,C.S.T, Hukum Tata Negara  Republik  Indonesia 1, Jakarta:PT.Rineka Cipta,2000

Manan, Bagir, DPR, DPD dan MPR dalam UUD 1945 BARU, Yogyakarta: FH UII Press,2005

Cipto Handoyo, B Hestu, Hukum Tata Negara Indonesia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2009

Mahfud MD, Moh, Dasar Dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta: PT Rineka Cipta,2001



[1] Bagir manan,DPR,DPD dan MPR dalam UUD 1945 BARU, yogyakarta FH UII PRESS,2005,hlm.9

[2] Pasal 20 ayat 1:dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang

 

[3] C.S.T Kansil,Hukum Tata Negara Republik Indonesia,Jakarta,PT RINEKA CIPTA,2008,hlm.142

[4] Ibid, hlm. 141

[5] UUD 1945 Pasal 2 Ayat 1 sebelum amandemen “Majelis Pemusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat.ditambah dengan utusan –utusan daerah dan golongan-golongan,menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. 

[6]  Bagir manan,DPR,DPD dan MPR dalam UUD 1945 BARU, yogyakarta FH UII PRESS,2005,hlm.60hh.

[7]  Lihat UUD 1945 pasal 22 D ayat 1, 2 dan 3

Tidak ada komentar: