BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Negara merupakan sebuah asosiasi yang menyelenggarakan ketertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah tertentu melalui sebuah sistem hukum yang diselenggarakan oleh sebuah pemerintahan untuk maksud tersebut diberi wewenang untuk memaksa agar dapat mengendalikan persoalan-persoalan bersama.
Keberadaan sebuah institusi yang bernama negara menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari keberadaannya. Hal ini dikarenakan manusia sebagai makhluk sosial yang membutuhkan sebuah perangkat yang menjadi sebuah ikatan kebersamaan dalam kontrak sosial antar manusia. Dengan adanya sebuah negara diharapkan menjadi sebuah wadah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga kedamaian sosial.
Secara umum tujuan adanya sebuah negara adalah untuk memperluas kekuasaan semata, menyelenggarakan ketertiban umum, dan mencapai kesejahteraan umum. Adapun dalam konteks negara kita Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “ untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Aktivitas negara sebagai organisasi kekuasaan menampakkan diri dalam sistem pemerintahan negara yang dikembangkan untuk mewujudkan sebuah tujuan negara. Apapun bentuk sistem pemerintahan negara yang akan dipergunakan oleh suatu negara, faktor terpenting yang patut dikedepankan adalah tingkat kepercayaan atau legitimasi dari sistem tersebut dihadapkan warga negara berdasarkan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Makalah ini akan berusaha menguraikan tentang sistem pemerintahan negara, mulai dari bentuk-bentuk, ciri-ciri, kelebihan dan kekurangan dari sebuah sistem pemerintahan negara dan juga akan menjelaskan sistem pemerintahan yang dianut Negara Republik Indonesia.
- Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi pokok pembahasan utama dalam makalah ini adalah bagaimana bentuk-bentuk sistem pemerintahan dan sistem pemerintahan yang dianut Negara Republik Indonesia. Pokok pembahasan tersebut bisa dirinci dalam beberapa sub pembahasan sebagai berikut :
1. Bagaimana pengertian sistem pemerintahan?
2. Bagaimana bentuk-bentuk sistem pemerintahan?
3. Bagaiman sistem pemerintahan yang dianut Republik Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata yaitu, sistem dan pemerintahan.
1. Sistem
Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa inggris) yang berarti susunan, jaringan atau cara[1]. Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia kata sistem berarti sebuah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas.[2]
Menurut Carl J. Friedrich sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhan, sehingga hubungan itu menimbulkan ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu.[3]
Dengan demikian arti kata sistem adalah suatu tatanan atau susunan yang berupa suatu struktur yang tediri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang berkaitan antara satu dengan yang lainnya secara teratur dan terencana untuk mencapai suatu tujuan, apabila salah satu dari bagian atau komponen tersebut berfungsi melebihi atau kurang dari kapasitasnya, maka akan mempengaruhi keseluruhan.
2. Pemerintahan
Di lingkunag Ahli Hukum Tata Negara, pemahaman mengenai kata “pemerintahan” masih belum ada kesepahaman yang sama. Hal ini dikarenakan oleh adanya cara pandang yang berbeda dalam memberi arti dari kata pemerintahan itu. Dan ketidaksepahaman ini merupakan sesuatu yan wajar terjadi di dalam dunia akademik dan ilmu pengetahuan.
Dari segi bahasa kata pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata-kata tersebut berarti:
1. Perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu.
2. Pemerintah adalah sistem yang menjalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial,nomi, dan politik suatu negara dan bagian-bagiannya.
3. Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara.[4]
Dalam memahami kata pemerintahan sebagian ada yang menyamakan dengan eksekutif dan sebagian yang lain menyamakan dengan negara. Perbedaan semacam ini disebabkan oleh adanya ajaran Trias Politika yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga pilar kekuasaan utama, yaitu Eksekutif (kekuasaan untuk malaksanakan peraturan perundang-undangan), Legislatif (kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan) dan Yudikatif (kekuasaan untuk melaksanakan penegakan peraturan perundang-undangan).[5]
Untuk menambah pemahaman mengenai pengertian pemerintahan B. Hestu Handoyo memberi jalan tengah, yaitu dengan meletakkan pengertian pemerintahan dalam dua arti, yaitu arti luas dan sempit.
a. Pengertian pemerintah dalam arti luas adalah segala bentuk kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh organ-organ atau alat-alat perlengkapan negara yang memiliki tugas fungsi sebagaimana digariskan oleh konstitusi.
b. Pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah aktivitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh organ pemegang kekuasaan Eksekutif sesuai dengan tugas dan funginya yang dalam hal ini dilaksanakan oleh presiden ataupun perdana menteri sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya.[6]
3. Sistem pemerintahan
Dengan demikian, jika pengertian sistem dikaitkan dengan pengertian pemerintahan, maka yang dimaksud dengan pengertian sistem pemerintahan negara adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional diantara organ-organ tersebut untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang dikehendaki.
Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan negara yang bersangkutan.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri atau kabinet. Kabinet dapat berbentuk kabinet presidensial dan kabinet ministrial.
a. Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan Indonesia
b. Kabinet Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintahan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.
Apabila dilihat dari cara pembentukannya, kabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu
a. Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), cabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai.
b. Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen atau DPR.[7]
B. Sistem Pemerintahan Presidensil dan Parlementer.
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. Sistem Pemerintahan Presidensil
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas. Negara Ingris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan perlemen. Bahkan Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan negara Amerika Serikat merupakan tipe ideal dengan sistem pemerintahan presidensil.[8]
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.[9]
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.[10]
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensil dan sistem parlementer.
1. Sistem Pemerintahan Presidensil
Sistem pemerintahan presidensil ini bertitik tolak dari konsep pemisahan sebagaimana dianjurkan oleh teori Trias Politika. Sistem ini menghendaki pemisahan secara tegas, khususnya antara badan pemegang kekuasaan eksekutif dan badan legislatif.[11] Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensil: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina.
a) Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensil
a. Kedudukan Presiden di samping sebagai Kepala Negara juga sebagai Kepala Eksekutif (pemerintahan).
b. Presiden dan Parlemen masing-masing dipilih langsung oleh Rakyat melalui Pemilihan Umum. Jadi tidaklah mengherankan jikalau ada kemungkinan terjadi komposisi Presiden berasal dari partai politik yang berbeda dengan komposisi meyoritas anggota partai politik yang menduduki kursi di parlemen.
c. Karena Presiden dan Parlemen dipilih langsung oleh Rakyat melalui pemilihan umu, maka kedudukan antara kedua lembaga ini tidak bisa saling mempengaruhi (menjatuhkan seperti halnya di sistem parlementer.
d. Kendati Presiden tidak dapat diberhentikan oleh parlemen di tengah-tengah masa jabatannya berlangsung, namun jika Presiden malakukan perbuatan yang melanggar hukum, maka presiden dapat dijatuhi Impeachment (Pengadilan DPR).
e. Dalam rangka menyusun Kabinet (Menteri), Presiden wajib minta persetujuan Parlemen. Di sini Presiden hanya menyampaikan nominasi anggota kabinet, sedangkan parlemen memberi persetujuan personil yang telah diajukan oleh Presiden.
f. Menteri-menteri yang diangkat oleh Presiden tersebut tunduk dan bertanggung jawab kepada Presiden.[12]
b) Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensil
a. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
c. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.[13]
c) Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensil
a. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
c. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.[14]
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Pada prinsipnya sistem pemerintahan parlementer menitik beratkan pada hubungan antara organ negara pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem ini merupakan sisa-sisa peninggalan sistem Monarkhi. Dikatakan demikian karena kepala negara apapun sebutannya, mempunyai kedudukan yang tidak dapat diganggu gugat. Sedangkakan penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari diserahkan kepada Menteri (Perdana Menteri).[15] Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlementer: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
a) Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer
a. Terdapat hubungan yang erat antara eksekutif dan legislatif (parlemen), bahkan antara keduanya saling ketergantungansatu sama lain.
b. Eksekutif yang dipimpin oleh Perdana Menteri dibnetuk oleh parlemen dari partai politik atau organisasi peserta pemilu yang menduduki kursi mayoritas di parlemen.
c. Kepala Negara (apapun sebutannya) hanya berfungsi ataupun berkedudukan sebagai Kepala Negara. Tidak sebagai kepala eksekutif atau pemerintahan.
d. Dikenal adanya mekanisme pertanggungjawaban Menteri kepada Parlemen yang mengakibatkan parlemen dapat membubarkan ataupun menjatuhkan mosi tidak percaya kepada Kabinet, jika pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh Menteri baik dibidangnya masing-masing ataupun atas dasar kolektifitas tidak dapat diterima oleh parlemen.[16]
b) Kelebihan sistem pemerintahan parlementer
a. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
b. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
c. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.[17]
c) Kekurangan sistem pemerintahan parlementer
a. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
b. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
c. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
d. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.[18]
C. Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, negara Indonesia pernah menggunakan konstitusi tertulis selain UUD 1945, dan masing-masing mengatur sistem pemerintahan Indonesia berbeda-beda. Bahkan menurut UUD 1945 sebelum amandemen maupun setelah amandemen pun mengalami perbedaan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada bagian ini akan disampaikan sistem pemerintahan Indonesian menurut konstitusi yang pernah dan sedang berlaku.
1. Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut Konstitusi RIS.
Secara singkat Sistem Pemerintahan Indonesia menurut Konstitusi RIS adalah Sistem Pemerintahan Indonesia Parlementer yang tidak murni. Karena pada pasal 118 Konstitusi RIS antara lain menegaskan:
a. Presiden tidak dapat diganggu gugat.
b. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Ketentuan pasal ini menunjukkan bahwa RIS mempergunakan sistem pertanggungjawaban Menteri. Kendatipun demikian dalam pasal 122 Konstitusi RIS juga dinyatakan bahwa DPR tidak dapat memaksa kabinet atau masing-masing Menteri untuk meletakkan jabatannya.[19]
2. Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUDS 1950
Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950 masih malanjutkan Konstitusi RIS. Hal ini disebabkan UUDS 1950 pada hakikatnya merupakan hasil amandemen dari konstitusi RIS dengan menghilangkan pasal-pasal yang bersifat federalis. Di dalam pasal 83 UUDS 1950 dinyatakan:
a. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Berkaitan dengan pasal di atas, pasal 84 UUDS 1950 menyatakan bahwa Presiden berhak membubarkan DPR. Keputusan Presiden yang menyataka pembubaran itu memerintah pula untuk mengadakan pemilihan Presiden baru dalam 30 hari. Konstruksi pasal semacam ini mengingatkan pada sistem parlementer yang tidak murni.[20]
3. Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Sebelum Amandemen
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
a. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
b. Sistem Konstitusional.
c. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
d. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
f. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.[21]
Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.[22]
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi:
1. Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif
2. Jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.[23]
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
4. Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Sesudah Amandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.[24]
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran[25].
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pemaparan di atas bisa diambil kesimpulan bahwa sistem pemerintahan negara adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional diantara organ-organ tersebut untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang dikehendaki.
Secara umum sistem pemerintahan itu presidensial dan parlementer, klasifikasi ini didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif, sistem ini dipelopori oleh Inggris. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif, sistem ini dipelopori oleh Amerika Serikat. Dan pada umumnya, negara di dunia mengikuti salah satu dari kedua sistem pemerintahan tersebut.
Sistem pemerintahan Indonesia mengalami perubahan-perubahan dari waktu ke waktu, hal itu diperuntukkan untuk memperbaiki sistem presidensil yang lama dan untuk mencari sistem pemerintahan yang terbaik.
BAB IV
PENUTUP
Demikianlah pembahasan tentang sistem pemerintahan negara (presidensil dan parlementer) dan sistem pemerintahan Indonesia yang bisa kami jelaskan. Mudah-mudahan bisa menambah wawasan dan bahan ilmu pengetahuan untuk kita semua dalam melangkah ke depan bagi pembaca sekalian. Dan kami juga menyadari sekali bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak sekali kekurangan dan kesalahan dari segi apapun. Oleh karena itu, kami akan selalu membuka kritik dan saran yang bersifat konstruktif untuk kesempurnaan makalah ini. Atas perhatiannya, kami ucapkan banyak terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
John M. Echols dan Hassan Sadily, An English-Indonesian Dectionary, cet. 25, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ketiga, cet. III, Jakarta: Balai Pustaka, 2005.
B. Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara Indonesia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2009.
Azan Sumarwan dan Dianah, Sistem Pemerintahan, http://witantra.wordpress.com/2008/05/30/sistem-pemerintahan.
Ema Sundari, Sistem Pemerintahan Indonesia sebelum dan sesudah Amandemen, http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_11893/title_sistem-pemerintahan-indonesia-sesudah-dan-sebelum/.
[1] John M. Echols dan Hassan Sadily, An English-Indonesian Dectionary, cet. 25, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
[2] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ketiga, Jakarta: Balai Pustaka, 2005, cet. III, hal. 1076.
[3] Carl J. Friedrich, dalam B. Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara Indonesia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2009, hal. 118.
[4] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ketiga, op. cit, hal. 859-860.
[5] Ibid, hal. 119.
[6] Ibid.
[7] Azan Sumarwan dan Dianah, Sistem Pemerintahan, bisa dilihat di website http://witantra.wordpress.com/2008/05/30/sistem-pemerintahan.
[8] Ibid.
[9] Ibid.
[10] Ibid.
[11] B. Hestu Cipto Handoyo, op. cit, hal. 134.
[12] Ibid, hal. 134-137.
[13] Azan Sumarwan dan Dianah, loc. cit.
[14] Ibid.
[15] B. Hestu Cipto Handoyo, op. cit, hal. 132.
[16] Ibid, hal. 133-134
[17] Azan Sumarwan dan Dianah, loc. cit.
[18] Ibid.
[19] B. Hestu Cipto Handoyo, op. cit, hal. 152.
[20] Ibid, hal 153.
[21] Ema Sundari, Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum Dan Sesudah Amandemen, bisa dilihat di http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_11893/title_sistem-pemerintahan-indonesia-sesudah-dan-sebelum/
[22] Azan Sumarwan dan Dianah, loc. cit.
[23] Ema Sundari, loc. cit.
[24] Ibid.
[25] Ibid.
3 komentar:
Makasih atas materi nya..... :)
makasih ijin copy
thanks for sharing....
izin copas yahhhh,,,
Posting Komentar