Ngekrest blogspot.com
-

Jumat, 04 Juni 2010

penetuan awal bulan qomariyah

PENDAHULUAN

A.   Latar belakang

            Sudah menjadi kewajiban kita sebagi umat islam untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Sebelum kita menjalankan ibadah tersebut kita harus mengetahui apakah kita sudah wajib untuk puasa atau belum karena ibadah itu terkait dengan dimensi ruang dan waktu. Dalam penentuan awal bulan ramadhan atau bulan qomariah pada umumnya tidak semudah menentukan awal bulan pada bulan syamsiyah. Hal ini dikarenakan dalam penentuan awal bulan qomariah yang menjadi tumpuan adalah bulan kecil yang biasa disebut dengan hilal.

            Di Indonesia terdapat suatu kejadian yang klasik tapi selalu aktual diperbincangkan yaitu perbedaan awal bulan qomariah khususnya pada bulan Ramadhan dan syawal. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan metode dalam penetapan awal bulan dan perbedaab kriteria. Tentunya ini akan berpengaruh pada kesahan dan kesempurnaan puasa kita. Permasalahn berikutnya adalah bagaimana respon kita terhadap kejadian itu mengingat kita adalah akademis yang dituntut untuk kritis dalam segala hal. Terlebih lagi jika ini terjadi pada masyarakat awam apa yang harus kita lakukan agar mereka tidak bingung dalam menentukan mana yang harus diikuti.

            Semoga makalah ini dapat membantu kita untuk menemukan jawaban dari beberapa pertanyaan yang muncul sehingga dalam menjalankan ibadah ini kita lebih yakin.

B.   Rumusan masalah

a.    Metode dalam menentukan awal bulan qomariyah

b.   Penyebab adanya perbedaan

c.    Upaya pemerintah dalam menyatukan awal bulan

d.   Respon kita menanggapi kejadian tersebut.

 

 

PENENTUAN AWAL BULAN QOMARIYAH

PEMBAHASAN

A.   Metode dalam menentukan awal bulan qomariyah

Penentuan awal - akhir bulan Qamariyah di Indonesia tidak bisa lepas dari 2 madzhab besar yaitu:

1.                 Madzhab Rukyah

Kata Rukyah berasal dari Bahasa Arab yaitu   راءى يرى رؤية  yang artinya melihat.[1] Yang dimaksud adalah melihat bulan baru sebagai tanda masuknya awal bulan qamariyah, baik dengan mata telanjang ataupun teleskop yang dilaksanakan pada saat matahari terbenam pada tiap tanggal 29 bulan qomariyah.  Dalam astronomi dikenal dengan Observasi.[2]

Ulama’ yang mengikuti madzhab ini berpendapat bahwa penentuan awal bulan qomariyah dilakukan dengan rukyah atau melihat hilal secara langsung. Madzhab ini berlandaskan pada hadits nabi, yaitu:

عن ابى هريرة رضى الله عنه قال ذكر رسول الله صلّى الله عليه وسلّم الهلال فقال اذا رايتموه فصوموا واذا رايتموه  فافطروا فان  غمّى عليكم فعدّوا  ثلاثين  ) رواه مسلم(

Artinya: jika kamu melihat hilal, maka berpuasalah. Dan bila kamu melihat hilal maka berbukalah. Apabila hilal itu tertutup awan, maka takdirkanlah ia. (HR. Muslim)[3]

Madzhab ini terwakili oleh Nahdlatul Ulama.menurut madzhab ini awal bulan baru dapat ditetapkan apabila ada laporan yang menyatakan talah berhasil melihat hilal pada sore hari saat ghurub setiap tanggal 29 bulan qamariyah. Sedangkan apabila tidak ada yang berhasil melihat hilal maka bilangan bulan qamariyah disempurnakan menjadi 30 hari.

Dalam pelaksanaan rukyah juga terdapat perbedaan mengenai kesaksian apakah cukup dengan penglihatan seorang adil atau dua orang yang adil atau hasil penglihatan orang banyak

Golongan yang berpendapat boleh nya kesaksian seorang yang adil berdalil pada hadits riwayat Ibnu Umar:

تراءى الناس الهلال فاخبرت انّبيّ صلّى الله عليه وسلّم انّي رايته, فصا م رسول الله صلّى الله عليهوسلّم وامر الناس بصيامه

"orang-orang melihat bulan, lalu aku kabarkan kepada rasulullah saw. Bahwasanya aku melihatnya. Maka berpuasalah beliau dan menyuruh orang-orang berpuasa juga."

Selain itu juga berdasarkan hadits orang arab badui yang berseksi di sisi Nabi saw. Bahwa dia telah melihat hilal, lalu Nabi saw menyuruh Bilal menyeru orang-oarang supaya berpuasa.

Sedangkan golongan yang mensyaratkan melihat bulan dengan dua orang saksi, berdalil riwayat al Husein bin Harits al Jadali. Ia berkata: Amir mekah, al Harits bin Khatib, pernah berkhutbah kepada kami:

امرنا رسولالله  صلّى الله عليه وسلّم ان ننسك لرؤيته, فان لم نره فشهد شاهدان عدلان نسكنا بشهادتيهما. (رواه ءبر داود)

"Rasulullah asw menyuruh kami beribadah (puasa) karena telah melihat bulan. Tetapi jika kami tidak melihatnya, sedangkanada dua orang saksi adilyang menyaksikan bulan tersebut, maka kami pun beribadah (puasa) lantaran kesaksian dua orang saksi tersebut."

Sedangkan golomgan yang mengharuskan saksi dalam jumlah banyak ialah golongan imam Hanafi, inipun apabila langit dalam keadaan cerah. Karena golongan ini memperbolehkan kesaksian dari hasil penglihatan satu orang  yaitu ketika langit mendung lantas seseorang melihatnya sedangkan yang lain tidak senpat melihatnya. Tetapi apabila langit cerah dan tidak sesuatupun menghalngi penglihatan mereka, maka mengapa hanya hanya seorang saja yang melihatnya sementara yang lain tidak?

Adapun berapa banyak jumlah manusia itu terserah kepada pendapat imam (penguasa) atau hakim untuk menentukannya, tanpa terikat pada batasan tertentu menurut pendapat yang benar.

Dengan demikian yang wajib bagi kau muslimin ialah mencari hilal pada hari kedua puluh sembilan pada waktu menjelang maghrib. Sebab terdapat suatu kaedah

ما لا يتمّ الواجب الاّبه فهو واجب

Tidak senpurna suatu kewajiban melainkan dengannya, maka ia dihukumi wajib, hanya saja mencari hilal ini merupakan fardlu kifayah.[4]

 

Sistem penentuan awal bulan Qomariyah yang dilakukan pada masa Nabi, Sahabat sampai sekarang terus mengalami perkembangan secara berangsur, sesuai dengan berkembangnya kebudayaan manusia dan majunya ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh manusia sampai sekarang untuk mencapai kesempurnaan.

2.                  Madzhab Hisab

Kata Hisab berasal dari Bahasa Arab yaitu حسب يحسب حسابا  yang artinya menghitung. [5] Yang dalam Bahasa Inggris disebut Arithmatic yaitu ilmu pengetahuan yang membahas tentang seluk beluk perhitungan.[6]

Hisab artinya menghitung perjalanan matahari dan bulan pada bola langit. Dengan hisab orang dapat mengetahui dan memperkirakan kapan awal dan akhir bulan Qamariyah tanpa harus melihat hilal.[7] Madzhab hisab melandaskan pada firman Allah SWT :

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (يونس: 5)   

Artinya :” Dialah yang menjadikan matahari bersinar, bulan bersinar dan ditetapkannya manzilah manzilah bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan diperhitungkan”  (Q.S Yunus  5)[8]

            Dalam perkembangan selanjutnya, hisab kemudian terbagi menjadi beberapa kelompok sehingga kemudian dikenal dengan istilah:

a.       Hisab ‘urfi

Hisab Urfi adalah sistem perhitungan yang didasarkan pada perdaran rata-rata bulan mengelilingi bumi dan ditetapkan secara konvensional.[9] Sistem ini tidak berbeda dengan kalender masehi. Bilangan hari pada tiap bulan berjumlah tetap kecuali pada tahun-tahun tertentu yang jumlahnya lebih panjang satu hari.

b.      Hisab hakiki

Hisab hakiki adalah hisab yang didasarkan pada peredaran bulan dan bumi yang sebenarnya.[10] Menurut sistem ini umur bulan tidaklah konstan dan juga tidak beraturan melainkan bergantung posisi hilal setiap bulan. Sehingga umur bulan bisa jadi berturut-turut 29 hari atau 30 hari bahkan boleh jadi bergantian.

Dalam hisab hakiki sendiri dapat diklasifikasikan menjadi 3 kelompok[11]:

a.                   Hisab hakiki taqribi

Sistem hisab ini mempunyai data bersumber dari data yang telah disusun oleh Ulugh Beik al-Samarqandi yang biasanya dikenal dengan “Zeij Ulugh Beyk”.[12] Pengamatan yang digunakan bersumber dari teori Ptolomius, yaitu dengan teori geosentrisnya yang menyatakan bumi sebagai pusat peredaran benda-benda langit.

Hisab taqriby menyajikan data dan sistem perhitungan posisi bulan dan matahari secara sederhana tanpa mempergunakan ilmu segitiga bola. Representasi kelompok ini adalah: kitab Sulamunnayyirain, al-Qawaidul falakiyyah dan Fatkhurrouuf al Mannan.

b.                  Hisab hakiki tahkiki

Hisab ini mendasarkan perhitungannya pada data astronomi yang telah disusun oleh Syaikh Husein Zaid Alauddin Ibnu Syatir, astronom muslim berkebangsaan Mesir yang mendalami astronomi di Perancis.[13] Adapun pengamatannya berdasarkan pada teori Copernicus, yaitu teori Heliocentris yang meyakini matahari sebagai pusat peredaran benda-benda langit.

Dalam praktek perhitungannya, sistem ini mempergunakan rumus-rumus spherical trigonometri dengan koreksi-koreksi data gerakan bulan dan matahari yang dilakukan dengan teliti dan melalui beberapa tahapan. Proses perhitungannya tidak dapat dilakukan secara manual tanpa alat elektronik.

 Kitab Al-khulasho al wafiyah dan hisab haqiqy Nur Anwar termasuk dalam kelompok ini.

c.                   Hisab hakiki kontemporer

Sistem ini menggunakan perhitungan yang didasarkan pada data-data astronomi modern. Sistem hisab inimerupakan pengembangan dari sistem hisab hakiki tahkiki yang digabungkan dengan ilmu astronomi modern. Hisab ini dapat lebih akurat memperhitungkan posisi hilal sehingga pelaksanaan rukyat dapat dilakukan dengan lebih teliti.

Representasi dari hisab kontemporer ini adalah sistem H. saadoeddin Djambek dengan Almanak Nautika, Jean Meeus dan Ephemeris Hisab Rukyah. 

B.   Penyebab adanya perbedaan

Suatu yang hingga kini masih berlaku ialah perbedan cara yang ditempuh kaum muslimin dalam menenukan awal bulan hijriyah. Perbedaan cara ini mengakibatkan  perbedaan pula dalam memulai peribadatan-pribadatan tertentu, yang paling menonjol ialah perbedaan dalam memulai puasa ramadhan, ‘idul fitri.dan ‘idul adha.

Perbedaan itu disebabkan oleh dua hal pokok[14]:

1.      Dari segi penetapan hukum

Di Indonesia dapat dibedakan menjadi empat kelompok besar:

Kelompok pertama, yang berpegang pada ru’yah.[15]

Kelompok ini bukannya tidak melakukan hisab sebagai persiapan untuk kesuksesan mereka dalam melakukan rukyah. Hanya saja mereka menganggap bahwa hisab itu hanya sebagai alat bantu guna suksesnya rukyah.

Mereka berlandaskan pada hadits Nabi yang memerintahkan kepada umatnya agar berpuasa dan berhari raya karena melihat hilal. Seperti yang telah kami sebutkan pada halaman 2.

Kelompok kedua, kelompok yang memegang ijtima’ sebagai pedoman untuk penentuan awal bulan.[16]

Kelompok ini hanya melakukan perhitungan sampai pada penentuan ijtima’ saja, dan tidak menjelaskan kedudukan berapa derajat di atas ufuk. Mereka berpedoman apabila  ijtima’ terjadi sebelum matahari terbenam, maka keesokan harinya di anggap bulan baru. Sedangkan jika ijtima’ terjadi sesudah matahari terbenam, maka keesokan harinya di anggap bulan yang sedang berjalan.

Mereka berpendapat bahwa pendirian mereka dilandasi dengan firman Allah dalam al-qur’an surat yunus ayat 5.

Kelompok ketiga, memandang bahwa ufuk hakiki[17] sebagai kriterium untuk menentukan wujudnya hilal.[18]

Perhitungan mereka berpegang  pada kedudukan hakiki daripada bulan dengan alasan jika bulan  dekat dengan matahari tidak mungkin bersinar.

Landasan dasar hukum  mereka hampir sama dengan alasan kelompok kedua, hanya saja mereka memahami ayat tersebut secara keseluruhan, sehingga berkesimpulan bahwa apabila kedudukan hilal sudah diketahui dengan akal berada di atas ufuk hakiki, maka pengetahuan akal itu tidak dapat didustakan.[19]

   Kelompok keempat, kelompok yang berpegang kepada kedudukan hilal di atas ufuk mar’i[20] sebagai kriterium dalam menentukan awal bulan.[21]

Apabila hilal berada di atas ufuk mar’i pada saat matahari terbenam, dianggap hilal sudah wujud. Sedangkan bila masih berada dibawahnya, dianggap malam itu dan keesokan harinya adalah akhir bulan yang berjalan.

Dasar hukum mereka sama dengan kelompok ketiga, akan tetapi mereka juga mengaitkannya dengan kandungan dalam suatu hadits, yaitu kedudukan bulan ditentukan dengan kecermatan sesuai dengan pandangan mata si peninjau.

2.      Dari segi sistem dan methode perhitungan

Dengan semakin canggihnya teknologi dan ilmu pengetahuan maka wacana hisab rukyah pun mengalami perkembangan yang sangat pesat. Data bulan dan matahari menjadi semakin akurat dengan adanya sistem Ephemeris, Almanak Nautika dan sebagainya yang menyajikan data perjam. Sehingga akurasi perhitungan bisa semakin tepat.

Adanya bermacam-macam cara, sistem, alat dan tingkat ketelitian masing-masing cara yang digunakan dalam menetukan awal bulan menyebabkan perbedaan hasil hisab.    

C.   Upaya pemerintah dalam menyatukan awal bulan

Melihat fenomena yang terjadi di Indonesia pemerintah mendirikan Badan Hisab Rukyah yang berada di bawah naungan Departemen Agama.[22] Pada dasarnya kehadiran Badan Hisab Rukyah untuk menjaga persatuan dan ukhuwah Islamiyyah khususnya dalam beribadah. Akan tetapi, dalam prakteknya hal yang diinginkan tersebut masih belum terwujud. Hal ini dapat dilihat dengan adanya seringkali terjadi perbedaan berpuasa  Ramadhan  maupun berhari  raya  Idul Fitri.

Sebagai usaha meminimalisir perbedaan juga dilaksanakan Musyawarah Ulama’ ahli hisab dan ormas Islam tentang Kreteria Imkan al-rukyah di Indonesia pada tanggal 24-26 Maret 1998, kemudian dilanjutkan dengan Musyawarah Imkan al-rukyah antara Pimpinan Ormas Islm, MUI, dan Pemerintah , pada hari Senin 28 September 1998 di Jakarta, yang memutuskan :

Menetapkan :

1.    Penentuan awal bulan Qomariyah didasarkan pada Sistem Hisab Hakiki Tahkiki dan atau Rukyah.

2.    Penentuan awal bulan Qomariyah yang terkait dengan pelaksanaan ibadah mahdhah yaitu awal Ramadhan, Syawal dan Dzul Hijjah di tetapkan dengan mempertimbangkan hisab hakiki tahkiki dan rukyah.

3.    kesaksian rukyah dapat diterima apabila ketinggian hilal 2 derajat dan jarak ijtima’ ke ghurub matahari minimal 8 jam.

4.    Kesaksian hilal dapat diterima, apabila ketinggian hilal kurang dari 2 derajat, maka awal bulan ditetapkan berdasarkan istikmal.

5.    Apabila ketinggian hilal 2 derajat atau lebih, awal bulan dapat ditetapkan.

6.    Kreteria Imkan al-rukyah tersebut diatas akan dilakukan penelitian lebih lanjut.

7.    menghimbau kepada seluruh pimpinan Ormas Islam mensosialisasikan keputusan ini.

Dalam pelaksanaan itsbat, pemerintah mendengar pendapat-pendapat dari Ormas-ormas Islam dan para ahli.[23]

 

D.   Sikap kita menanggapi hal tersebut

            Mengngingat bahwa peristiwa perbedaan dalama penentuan awal bulan Qomariah ini adalah suatu kejadian yang klasik tapi aktual diperbincangkan setiap tahunnya sering saya mendegar guyonan[24] mana dong yang harus kita ikuti? Mungkin dalam kalangan kita selaku para akademisi adalah hal yang biasa tetapi bila ini terjadi dikalangan awam apakah mereka tidak akan bingung? Terlebih jika iman mereka terbilang cukup dangkal apakah tidak menutup kemungkinan bahwa ada anggapan dari sebagian mereka bahwa islam itu tidak bisa bersatu akhirnya memutuskan untuk keluar dari islam. Selain itu ada juga pertanyaan apakah bagaimana hukum puasa kita jika ternyata pada saat kita puasa itu sebenarnya sudah tanggal 1 syawal dikarenakan pada waktu rukyah tidak ada yang bisa melihat hilal.

         Bila kita melirik sebentar pada sejarah masa lalu saat kehidupan imam salah satu madzhab yang empat yaitu imam Syafi'i maka kita akan melihat bahwa terjadi perbedaan antara Imam Syafi'i dan gurunya tetapi mereka tetap saling menghormati. Inilah yang seharusnya kita lakukan yaitu untuk tidak menjadikan perbedaan menjadi faktor utama dari permusuhan. Manapun keputusan yang kita yakini kebenarannya asal keputusan itu memiliki dasar yang kuat maka kita wajib untuk mengikutinya.

         Untuk permasalahan yang selanjutnya untuk masalah hukum puasa kita jika ternyata puasa yang telah kita lakukan itu adalah sudah masuk tanggal 1 syawal maka hukum puasa kita tetap sah karena qoidah

الاجتهاد لا ينقض بالاجتهاد[25]

Artinya : ijtihad itu tidak bisa dirusak oleh ijtihad.

Karena semua keputusan dari para mujtahid itu adalah semua hasil ijtihad mereka dan kebenaran yang mengetahui adalah Allah sehingga meski mereka berijtihad tapi ternyata salah tetap mendapat pahala satu dan jika ijtihad itu ternyata benar maka mendapat pahala dua sebagaimana hadits Nabi yang berbunyi :

وقال النبيّ صلّى الله عليه وسلم إذا اجتهد الحاكم فحكم فأصاب له أجران و إذا أخطأ فله أجر واحد رواه البخارى[26]

Dari hadits di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa jika seorang itu berijtihad dan ternyata ijtihad itu benar akan mendapat pahala dua dan jika ternyata ijtihad itu masalah maka masih mendapat satu pahala.

 

 

 

 

PENUTUP

Berdasarkan data di atas dapat kami simpulkan :

1.      Metode yang sering dipakai dalam penentuan awal bulan qomariah adalah metode rukyah dan hisab.

2.      Faktor perbedaan dalam penentuan awal bulan Qomariyah darisegi penetapan hukum ada 4 yaitu

a.       Berpegang pada rukyah

b.      Berpegang pada ijtima’

c.       memandang bahwa ufuk hakiki sebagai kriterium untuk menentukan wujudnya hilal.

d.      kelompok yang berpegang kepada kedudukan hilal di atas ufuk mar’i sebagai kriterium dalam menentukan awal bulan.

3.      Beberapa upaya telah dilakukan pemerintah untuk menyatukan perbedaan ini salah satunya dengan melakukan pertemuan dengan para pimpinan ormas, MUI, dan pemerintah.

4.      Kita tidak boleh saling mengejek perbedaan antara umat islam tapi kita harus mengikuti apa yang menjadi keyakinan kita selama itu ada dasar yang kuat.


 

Daftar Pustaka

 

 

Azhari, Susiknan, Ensiklopedi Hisab Rukyah, Yogyakarta;Pustaka Pelajar, Cetakan I, 2005.

Badan Hisab Rukyah Depag RI, Al Manak Hisab Rukyah, Jakarta, Proyek Pembinaan Badan Peradilan   Agama islam, 1981.

Depag RI, Jurnal Hisab Rukyat, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam :Jakarta, 1999/2000.

Hakim, Abdul Hamid, mabadi awwaliyyah, Jakarta: maktabah assa’diyah putra.

Izzuddin, Ahmad, Ilmu Falak Praktis (Metode Hisab-Rukyah Praktis dan solusi Permasalahannya), Semarang; Komala Grafika, 2006.

Ma’luf, Loewis, Al-Munjid. Beirut, Darl Masyriq, 1975.

Munawir, M. Warson, Kamus Al Munawir, Surabaya : Pustaka Progresif, 1996.

Murtadho, Mohammad,. ilmu falak praktis. Malang: UIN malang. 2008.

Qordhowi, Yusuf, fatwa-fatwa kontemporer , Jakarta: Gema Insani Press, 1995,  jilid 2

Ruskanda, Farid, 100 Masalah Hisab dan Rukyah, Jakarta, Gema Insani Press, 1996.

 



[1]M. Warson Munawir, Kamus Al Munawir, Surabaya: Pustaka Progresif, 1996, hal 460.

[2] Susiknan Azhari, Ensiklopedi Hisab Rukyah, Yogyakarta:Pustaka Pelajar, Cetakan I, 2005,hlm. 130

[3] Ahmad Izzuddin, Ilmu Falak Praktis (Metode Hisab-Rukyah Praktis dan solusi Permasalahannya), Semarang: Komala Grafika, 2006, hlm. 69

[4]Yusuf Qordhowi, fatwa-fatwa kontemporer , Jakarta: Gema Insani Press, 1995,  jilid 2, hal : 292-294

[5]Loewis Ma’luf, Al-Munjid. Beirut: Darl Masyriq, 1975, cet. 25, hal. 132

[6] Badan Hisab Rukyah Depag RI, Al Manak Hisab Rukyah, Jakarta: Proyek Pembinaan Badan Peradilan   Agama Islam, 1981, hal. 14

[7] Farid Ruskanda, 100 Masalah Hisab dan Rukyah, Jakarta: Gema Insani Press, 1996, hal 29

[8] Depag RI, op.cit. hal. 5

[9]Ibid, hal. 99

[10] Ibid,

[11] Drs. Moh.Murtadho,M.HI. ilmu falak praktis. Malang: UIN malang. 2008. Hal.225

[12] Ibid, Hal. 225

[13] Ibid, hal. 227

[14]Depag RI, Op.Cit, Hal. 35

[15] Ibid, Hal. 35

[16] Ibid, Hal. 34

[17] ufuk hakiki adalah bidang datar yang melalui titik pusat bumi dan tegak lurus pada garis vertikal si peninjau.

[18] Depag RI, Op.Cit, Hal. 35

[19] Ibid, Hal. 36

[20] Ufuk mar’i yaitu ufuk yang dapat dilihat langsung oleh mata.

[21] Op.cit. hal. 37

[22] Depag RI, Op.Cit. Hal.22

[23] Depag RI, Jurnal Hisab Rukyat, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam :Jakarta, 1999/2000, hlm. 79-85.

[24]Istilah jawa untuk mengungkapkan perkataan yang beurmaksud untuk bercanda

[25] Abdul Hamid Hakim, mabadiul Awwaliyah,Jakarta: Al Maktabah As Sa’diyah Putra, hal: 37

[26] Ibid. hal : 20

1 komentar:

mas ukon mengatakan...

pke readmore atuh mas.,.biar kgk trlalu pnjang tuh mklahna!