Ngekrest blogspot.com
-
create your own banner at mybannermaker.com!

Label

Tampilkan postingan dengan label ilmu falak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ilmu falak. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Oktober 2010

penaggalan hijriyah taqribi

Teoritis Hisab hakiki Taqribi

Hisab Taqribi ( taqrobu = pendekatan, aproksimasi ) adalah sistem hisab yang sudah menggunakan kaidah-kaidah astronomis dan matematik namun masih menggunakan rumus-rumus sederhana dan dengan data-data yang masih sederhana, sehingga hasilnya kurang teliti. Sistem hisab ini merupakan warisan para ilmuwan falak Islam masa lalu dan hingga sekarang masih menjadi acuan hisab di banyak pesantren di Indonesia. hasil hisab taqribi akan sangat mudah dikenali saat penentuan ijtimak dan tinggi hilal menjelang 1 Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah. Walaupun selisih perhitungannya cukup besar terhadap hitungan astronomis modern.

Mengenai sejarah hisab taqribi sendiri, pada tanggal 27 april 1992 di tugu bogor, dihasilkan kesepakatan paling tidak ada tiga klasifikasi pemikiran hisab di Indonesia yakni hisab hakiky taqriby, hisab hakiky tahkiky, dan hisab hakiky kontemporer. Dalam pertemuan ini juga disepakati bahwasanya kitab fath al-Rauf al-Mannan merupakan sebuah karya monumental oleh Abdul jalil yang dikategorikan sebagai hisab Taqriby.

Selain itu Hisab hakiki taqribi adalah salah satu metode hisab dengan berdasarkan teori geosentris yaitu bumi diasumsikan sebagai pusat peredaran matahari, kemudian dasar perhitungannya menggunakan table yang disusun oleh Ulugh beik di samarkandi. Yang kemudian dilanjutkan oleh Muhammad mansur bin abdul hamid bin Muhammad damiri di kampong sawahlio (1902-1968). Dalam hal ini beliau menyusun kitab sulamun nayyirain, yang didalamnya masih menggunakan data table abad ke-15 sehingga ada perbedaan hasil apabila dibandingkan dengan hasil hisab hakiki tahkiki yang telah menggunakan data ephimeris hisab rukyat. Dan Perbedaannya antara 2 menit sampai satu jam 38 menit, sehingga data yang disusun pada abad 15 tersebut harus terus dilanjutkan dan diberikan koreksi, sehingga perbedaan dari hisab tersebut dapat dianulir bahkan diharapkan menjadi perhitungan yang memiliki akurasi tinggi sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Dalam system ini umur bulan tidak tentu, dalam artian selalu bergantian antara tiga puluh hari dan 29 hari akan tetapi yang menjadi acuan adalah ijtima’. Apakah ijtima’ terjadi sebelum matahari terbenam atau setelah matahari terbenam. Bilamana ijtima’ terjadi sebelum matahari terbenam dalam system hisab ini dipastikan ketika matahari terbenam hilal sudah diaas ufuk, dan sebaliknya bila ijtima’ terjadi setelah matahari terbenam dipastikan hilal masih dibawah ufuk.

Mengenai kitab-kitab yang juga termasuk klasifikasi hisab hakiky taqriby adalah sullamun nayyirain (Muhammad manshur), tadzkiratul ihwan (dahlan semarang), al-qowaidul falakiyah (abdul fatah), assyamsu wal qomar (anwar katsir), syamsul hilal (nor ahmad), dan sebagainya.
Hisab hakiky taqriby juga sering disebut dengan aliran ijtima’ semata. Bahwasanya aliran ini menetapkan bahwa awal bulan qomariyah mulai masuk ketika terjadinya ijtima’.dan para pengikutnya juga mengatakan bahwasanya bertemunya dua benda yang bersinar (matahari dan bulan) merupakan pemisah diantara dua bulan. Criteria awal bulan yang ditetapkan oleh aliran ini sama sekali tidak memperhatikan rukyat, artinya tidak mempermasalahkan hilal dapat dilihat atau tidak. Jadi menurut aliran ini, ijtima’ merupakan pemisah antara dua bulan qomariyah yang berurutan.

Pemikiran beberapa literature

Seperti yang dijelaskan diatas bahwasanya banyak sekali kitab-kitab yang menggunakan metode hisab taqriby , dan salah satunya adalah kitab sullamun Nayyirain, menginei pemikiran didalamnya akan dijelaskan sebagai berikut:
  • sullamun nayyirain
Dalam kitab karangan abdul jalil hamid ini, beliau merujuk pada sebuah kitab yakni zaij ahli haiah syeh dahlan. Dan ternyata kitab tersebut merupakan zaij ulugh beik, yang merupakan pedoman data-data yang masih digunakan sampai sekarang. Dan bedanya dengan kitab zaij dahlan semarang adalah dengan data angka yang sudah diterjemahakn dengan angka arab.
Dalam kitab ini menggunakan angka-angka arab yakni “ abajadun hawazun…….” Dan alur hisabnya yakni bermula dengan mendata al-alamah, al-hishah, al-khassah, al-markas, dan al-auj yang akhirnya dilakukan ta’dil (interpolasi data.)

Sehingga dengan berpankal pada waktu ijtima’ rata-rata. Interval ijtima’ rata-rata menurut system ini selama 29 hari 12 menit 44 detik. Dan dengan pertimbangan bahwa gerak matahari dan bulan tidak rata, maka diperlukan koreksi gerakan anamoli matahari (تعديل المركز) dan gerakan anomoli bulan (تعديل الخصَة). Yang kemudian ta’dil khoshshoh dikurangi ta’dil markaz. Koreksi markas kemudian dikoreksi lagi dengan menambahnya ta’dil markaz dikalikan 5 menit. Kemudian dicari wasat (longitude) matahari dengan cara menjumlah markas matahari dengan gerak auj (titik equinox) dan dengan koreksi markas yang telah dikoreksi tersebut (مقوّم). Lalu dengan argument dicari koreksi jarak bulan untuk menempuh busur satu derajat ) daqoiq ta’dil ayyam). Seterusnya dicari waktu yang dibutuhkan bulan untuk menempuh busur satu derajat (hishshotus sa’ah). Terakhir dicari waktu ijtima’ sebenarnya yaitu dengan mengurangi waktu ijtima’ rata-rata teersebut dengan jarak matahari bulan dibagi (hisasatus sa’ah). Perhitungan ijtima; ini memang sudah benar , tetapi koreksiny masih sederhana.

Perhitungan Hisab Taqribi

Dan rumus yang dipergunakan untuk menghitung tinggi hilal dalam system hisab ini sangat sederhana, yaitu jarak antara ijtima’ dengan ghurub dibagi dua adalah merupakan tinggi hilal saat ghurub. (TINGGI HILAL = jam ghurub-jam ijtima’ x 1/20)
Mengenai perhitungan hisab taqribi secara umum adalah sebagai berikut:
1. menentukan terjadinya ghurub matahari untuk sesuatu tempat.
2. atas dasar inilah mereka menghitung longitude matahari dan bulan serta data-data yang lain dengan coordinate ekliptika.
3. atas dasar longitude inilah mereka menghitung terjadinya ijtima’.
4. kemudian kedudukan matahari dan bulan yang ditentukan dengan system coordinate ekliptika diproyeksikanlah ke equtor dengan coordinate equator.dengan demikianlah diketahuilah jarak sudut lintasan matahari dan bulan pada saat terbenamnya matahari.
5. kemudian kedudukan matahari dengan system coordinate equator itu diproyeksikan lagi ke vertical sehingga menjadi kordinate horizone, dengan demikianlah dapat ditentukan berapa tingginya bulan pada saat matahari terbenam tersebut dan berapakah azimutnya.

Dalam sistim hisab ini umur bulan tidak tentu selalu bergantian antar 30 hari dan 29 hari, akan tetapi yang menjadi acuan adalah ijtima’, apakah ijtima’ terjadi sebelum Matahari terbenam atau setelah Matahari terbenam. Bilamana ijtima’ terjadi sebelum Matahari terbenam dalam sistim hisab ini dipastikan ketika Matahari terbenam hilal sudah di atas ufuk (positip), dan sebaliknya bilamana ijtima’ terjadi setelah Matahari terbenam ketika Matahari terbenam dipastikan hilal masih di bawah ufuk (negatip).

Rumus yang dipergunakan untuk menghitung tinggi hilal dalam sistem hisab ini sangat sederhana, yaitu jarak antara ijtima’ dengan ghurub dibagi dua adalah merupakan tinggi hilal saat ghurub. Atau Tinggi Hilal = Jam Ghurub – Jam Ijtima’ x ½0 .
Contoh : tanggal 11 Oktober 2007 M. IJTIMA’ akhir Ramadhan 1428 H. terjadi tanggal 11 Oktober 2007 M. pk. 12. 02. 29,26 WIB. matahari ( t0 ) saat terbenam = pk. 17.48.0,47 WIB. Berarti : pk. 12: 02: 29,26 – 17: 48: 0,47 = - 50 45’ 31.21” x ½ = jadi tinggi hilal - 20 52’ 45,61” sudah hanya sebatas itu saja, hisab taqribi, maka gitu saja dalam perhitungan taqribi ngak sulit seperi hakiki, karena dalam perhitungan taqribi tidak memperhitungkan dimana posisi matahari dan bulan.

Jumat, 04 Juni 2010

penetuan awal bulan qomariyah

PENDAHULUAN

A.   Latar belakang

            Sudah menjadi kewajiban kita sebagi umat islam untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Sebelum kita menjalankan ibadah tersebut kita harus mengetahui apakah kita sudah wajib untuk puasa atau belum karena ibadah itu terkait dengan dimensi ruang dan waktu. Dalam penentuan awal bulan ramadhan atau bulan qomariah pada umumnya tidak semudah menentukan awal bulan pada bulan syamsiyah. Hal ini dikarenakan dalam penentuan awal bulan qomariah yang menjadi tumpuan adalah bulan kecil yang biasa disebut dengan hilal.

            Di Indonesia terdapat suatu kejadian yang klasik tapi selalu aktual diperbincangkan yaitu perbedaan awal bulan qomariah khususnya pada bulan Ramadhan dan syawal. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan metode dalam penetapan awal bulan dan perbedaab kriteria. Tentunya ini akan berpengaruh pada kesahan dan kesempurnaan puasa kita. Permasalahn berikutnya adalah bagaimana respon kita terhadap kejadian itu mengingat kita adalah akademis yang dituntut untuk kritis dalam segala hal. Terlebih lagi jika ini terjadi pada masyarakat awam apa yang harus kita lakukan agar mereka tidak bingung dalam menentukan mana yang harus diikuti.

            Semoga makalah ini dapat membantu kita untuk menemukan jawaban dari beberapa pertanyaan yang muncul sehingga dalam menjalankan ibadah ini kita lebih yakin.

B.   Rumusan masalah

a.    Metode dalam menentukan awal bulan qomariyah

b.   Penyebab adanya perbedaan

c.    Upaya pemerintah dalam menyatukan awal bulan

d.   Respon kita menanggapi kejadian tersebut.

 

 

PENENTUAN AWAL BULAN QOMARIYAH

PEMBAHASAN

A.   Metode dalam menentukan awal bulan qomariyah

Penentuan awal - akhir bulan Qamariyah di Indonesia tidak bisa lepas dari 2 madzhab besar yaitu:

1.                 Madzhab Rukyah

Kata Rukyah berasal dari Bahasa Arab yaitu   راءى يرى رؤية  yang artinya melihat.[1] Yang dimaksud adalah melihat bulan baru sebagai tanda masuknya awal bulan qamariyah, baik dengan mata telanjang ataupun teleskop yang dilaksanakan pada saat matahari terbenam pada tiap tanggal 29 bulan qomariyah.  Dalam astronomi dikenal dengan Observasi.[2]

Ulama’ yang mengikuti madzhab ini berpendapat bahwa penentuan awal bulan qomariyah dilakukan dengan rukyah atau melihat hilal secara langsung. Madzhab ini berlandaskan pada hadits nabi, yaitu:

عن ابى هريرة رضى الله عنه قال ذكر رسول الله صلّى الله عليه وسلّم الهلال فقال اذا رايتموه فصوموا واذا رايتموه  فافطروا فان  غمّى عليكم فعدّوا  ثلاثين  ) رواه مسلم(

Artinya: jika kamu melihat hilal, maka berpuasalah. Dan bila kamu melihat hilal maka berbukalah. Apabila hilal itu tertutup awan, maka takdirkanlah ia. (HR. Muslim)[3]

Madzhab ini terwakili oleh Nahdlatul Ulama.menurut madzhab ini awal bulan baru dapat ditetapkan apabila ada laporan yang menyatakan talah berhasil melihat hilal pada sore hari saat ghurub setiap tanggal 29 bulan qamariyah. Sedangkan apabila tidak ada yang berhasil melihat hilal maka bilangan bulan qamariyah disempurnakan menjadi 30 hari.

Dalam pelaksanaan rukyah juga terdapat perbedaan mengenai kesaksian apakah cukup dengan penglihatan seorang adil atau dua orang yang adil atau hasil penglihatan orang banyak

Golongan yang berpendapat boleh nya kesaksian seorang yang adil berdalil pada hadits riwayat Ibnu Umar:

تراءى الناس الهلال فاخبرت انّبيّ صلّى الله عليه وسلّم انّي رايته, فصا م رسول الله صلّى الله عليهوسلّم وامر الناس بصيامه

"orang-orang melihat bulan, lalu aku kabarkan kepada rasulullah saw. Bahwasanya aku melihatnya. Maka berpuasalah beliau dan menyuruh orang-orang berpuasa juga."

Selain itu juga berdasarkan hadits orang arab badui yang berseksi di sisi Nabi saw. Bahwa dia telah melihat hilal, lalu Nabi saw menyuruh Bilal menyeru orang-oarang supaya berpuasa.

Sedangkan golongan yang mensyaratkan melihat bulan dengan dua orang saksi, berdalil riwayat al Husein bin Harits al Jadali. Ia berkata: Amir mekah, al Harits bin Khatib, pernah berkhutbah kepada kami:

امرنا رسولالله  صلّى الله عليه وسلّم ان ننسك لرؤيته, فان لم نره فشهد شاهدان عدلان نسكنا بشهادتيهما. (رواه ءبر داود)

"Rasulullah asw menyuruh kami beribadah (puasa) karena telah melihat bulan. Tetapi jika kami tidak melihatnya, sedangkanada dua orang saksi adilyang menyaksikan bulan tersebut, maka kami pun beribadah (puasa) lantaran kesaksian dua orang saksi tersebut."

Sedangkan golomgan yang mengharuskan saksi dalam jumlah banyak ialah golongan imam Hanafi, inipun apabila langit dalam keadaan cerah. Karena golongan ini memperbolehkan kesaksian dari hasil penglihatan satu orang  yaitu ketika langit mendung lantas seseorang melihatnya sedangkan yang lain tidak senpat melihatnya. Tetapi apabila langit cerah dan tidak sesuatupun menghalngi penglihatan mereka, maka mengapa hanya hanya seorang saja yang melihatnya sementara yang lain tidak?

Adapun berapa banyak jumlah manusia itu terserah kepada pendapat imam (penguasa) atau hakim untuk menentukannya, tanpa terikat pada batasan tertentu menurut pendapat yang benar.

Dengan demikian yang wajib bagi kau muslimin ialah mencari hilal pada hari kedua puluh sembilan pada waktu menjelang maghrib. Sebab terdapat suatu kaedah

ما لا يتمّ الواجب الاّبه فهو واجب

Tidak senpurna suatu kewajiban melainkan dengannya, maka ia dihukumi wajib, hanya saja mencari hilal ini merupakan fardlu kifayah.[4]

 

Sistem penentuan awal bulan Qomariyah yang dilakukan pada masa Nabi, Sahabat sampai sekarang terus mengalami perkembangan secara berangsur, sesuai dengan berkembangnya kebudayaan manusia dan majunya ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh manusia sampai sekarang untuk mencapai kesempurnaan.

2.                  Madzhab Hisab

Kata Hisab berasal dari Bahasa Arab yaitu حسب يحسب حسابا  yang artinya menghitung. [5] Yang dalam Bahasa Inggris disebut Arithmatic yaitu ilmu pengetahuan yang membahas tentang seluk beluk perhitungan.[6]

Hisab artinya menghitung perjalanan matahari dan bulan pada bola langit. Dengan hisab orang dapat mengetahui dan memperkirakan kapan awal dan akhir bulan Qamariyah tanpa harus melihat hilal.[7] Madzhab hisab melandaskan pada firman Allah SWT :

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (يونس: 5)   

Artinya :” Dialah yang menjadikan matahari bersinar, bulan bersinar dan ditetapkannya manzilah manzilah bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan diperhitungkan”  (Q.S Yunus  5)[8]

            Dalam perkembangan selanjutnya, hisab kemudian terbagi menjadi beberapa kelompok sehingga kemudian dikenal dengan istilah:

a.       Hisab ‘urfi

Hisab Urfi adalah sistem perhitungan yang didasarkan pada perdaran rata-rata bulan mengelilingi bumi dan ditetapkan secara konvensional.[9] Sistem ini tidak berbeda dengan kalender masehi. Bilangan hari pada tiap bulan berjumlah tetap kecuali pada tahun-tahun tertentu yang jumlahnya lebih panjang satu hari.

b.      Hisab hakiki

Hisab hakiki adalah hisab yang didasarkan pada peredaran bulan dan bumi yang sebenarnya.[10] Menurut sistem ini umur bulan tidaklah konstan dan juga tidak beraturan melainkan bergantung posisi hilal setiap bulan. Sehingga umur bulan bisa jadi berturut-turut 29 hari atau 30 hari bahkan boleh jadi bergantian.

Dalam hisab hakiki sendiri dapat diklasifikasikan menjadi 3 kelompok[11]:

a.                   Hisab hakiki taqribi

Sistem hisab ini mempunyai data bersumber dari data yang telah disusun oleh Ulugh Beik al-Samarqandi yang biasanya dikenal dengan “Zeij Ulugh Beyk”.[12] Pengamatan yang digunakan bersumber dari teori Ptolomius, yaitu dengan teori geosentrisnya yang menyatakan bumi sebagai pusat peredaran benda-benda langit.

Hisab taqriby menyajikan data dan sistem perhitungan posisi bulan dan matahari secara sederhana tanpa mempergunakan ilmu segitiga bola. Representasi kelompok ini adalah: kitab Sulamunnayyirain, al-Qawaidul falakiyyah dan Fatkhurrouuf al Mannan.

b.                  Hisab hakiki tahkiki

Hisab ini mendasarkan perhitungannya pada data astronomi yang telah disusun oleh Syaikh Husein Zaid Alauddin Ibnu Syatir, astronom muslim berkebangsaan Mesir yang mendalami astronomi di Perancis.[13] Adapun pengamatannya berdasarkan pada teori Copernicus, yaitu teori Heliocentris yang meyakini matahari sebagai pusat peredaran benda-benda langit.

Dalam praktek perhitungannya, sistem ini mempergunakan rumus-rumus spherical trigonometri dengan koreksi-koreksi data gerakan bulan dan matahari yang dilakukan dengan teliti dan melalui beberapa tahapan. Proses perhitungannya tidak dapat dilakukan secara manual tanpa alat elektronik.

 Kitab Al-khulasho al wafiyah dan hisab haqiqy Nur Anwar termasuk dalam kelompok ini.

c.                   Hisab hakiki kontemporer

Sistem ini menggunakan perhitungan yang didasarkan pada data-data astronomi modern. Sistem hisab inimerupakan pengembangan dari sistem hisab hakiki tahkiki yang digabungkan dengan ilmu astronomi modern. Hisab ini dapat lebih akurat memperhitungkan posisi hilal sehingga pelaksanaan rukyat dapat dilakukan dengan lebih teliti.

Representasi dari hisab kontemporer ini adalah sistem H. saadoeddin Djambek dengan Almanak Nautika, Jean Meeus dan Ephemeris Hisab Rukyah. 

B.   Penyebab adanya perbedaan

Suatu yang hingga kini masih berlaku ialah perbedan cara yang ditempuh kaum muslimin dalam menenukan awal bulan hijriyah. Perbedaan cara ini mengakibatkan  perbedaan pula dalam memulai peribadatan-pribadatan tertentu, yang paling menonjol ialah perbedaan dalam memulai puasa ramadhan, ‘idul fitri.dan ‘idul adha.

Perbedaan itu disebabkan oleh dua hal pokok[14]:

1.      Dari segi penetapan hukum

Di Indonesia dapat dibedakan menjadi empat kelompok besar:

Kelompok pertama, yang berpegang pada ru’yah.[15]

Kelompok ini bukannya tidak melakukan hisab sebagai persiapan untuk kesuksesan mereka dalam melakukan rukyah. Hanya saja mereka menganggap bahwa hisab itu hanya sebagai alat bantu guna suksesnya rukyah.

Mereka berlandaskan pada hadits Nabi yang memerintahkan kepada umatnya agar berpuasa dan berhari raya karena melihat hilal. Seperti yang telah kami sebutkan pada halaman 2.

Kelompok kedua, kelompok yang memegang ijtima’ sebagai pedoman untuk penentuan awal bulan.[16]

Kelompok ini hanya melakukan perhitungan sampai pada penentuan ijtima’ saja, dan tidak menjelaskan kedudukan berapa derajat di atas ufuk. Mereka berpedoman apabila  ijtima’ terjadi sebelum matahari terbenam, maka keesokan harinya di anggap bulan baru. Sedangkan jika ijtima’ terjadi sesudah matahari terbenam, maka keesokan harinya di anggap bulan yang sedang berjalan.

Mereka berpendapat bahwa pendirian mereka dilandasi dengan firman Allah dalam al-qur’an surat yunus ayat 5.

Kelompok ketiga, memandang bahwa ufuk hakiki[17] sebagai kriterium untuk menentukan wujudnya hilal.[18]

Perhitungan mereka berpegang  pada kedudukan hakiki daripada bulan dengan alasan jika bulan  dekat dengan matahari tidak mungkin bersinar.

Landasan dasar hukum  mereka hampir sama dengan alasan kelompok kedua, hanya saja mereka memahami ayat tersebut secara keseluruhan, sehingga berkesimpulan bahwa apabila kedudukan hilal sudah diketahui dengan akal berada di atas ufuk hakiki, maka pengetahuan akal itu tidak dapat didustakan.[19]

   Kelompok keempat, kelompok yang berpegang kepada kedudukan hilal di atas ufuk mar’i[20] sebagai kriterium dalam menentukan awal bulan.[21]

Apabila hilal berada di atas ufuk mar’i pada saat matahari terbenam, dianggap hilal sudah wujud. Sedangkan bila masih berada dibawahnya, dianggap malam itu dan keesokan harinya adalah akhir bulan yang berjalan.

Dasar hukum mereka sama dengan kelompok ketiga, akan tetapi mereka juga mengaitkannya dengan kandungan dalam suatu hadits, yaitu kedudukan bulan ditentukan dengan kecermatan sesuai dengan pandangan mata si peninjau.

2.      Dari segi sistem dan methode perhitungan

Dengan semakin canggihnya teknologi dan ilmu pengetahuan maka wacana hisab rukyah pun mengalami perkembangan yang sangat pesat. Data bulan dan matahari menjadi semakin akurat dengan adanya sistem Ephemeris, Almanak Nautika dan sebagainya yang menyajikan data perjam. Sehingga akurasi perhitungan bisa semakin tepat.

Adanya bermacam-macam cara, sistem, alat dan tingkat ketelitian masing-masing cara yang digunakan dalam menetukan awal bulan menyebabkan perbedaan hasil hisab.    

C.   Upaya pemerintah dalam menyatukan awal bulan

Melihat fenomena yang terjadi di Indonesia pemerintah mendirikan Badan Hisab Rukyah yang berada di bawah naungan Departemen Agama.[22] Pada dasarnya kehadiran Badan Hisab Rukyah untuk menjaga persatuan dan ukhuwah Islamiyyah khususnya dalam beribadah. Akan tetapi, dalam prakteknya hal yang diinginkan tersebut masih belum terwujud. Hal ini dapat dilihat dengan adanya seringkali terjadi perbedaan berpuasa  Ramadhan  maupun berhari  raya  Idul Fitri.

Sebagai usaha meminimalisir perbedaan juga dilaksanakan Musyawarah Ulama’ ahli hisab dan ormas Islam tentang Kreteria Imkan al-rukyah di Indonesia pada tanggal 24-26 Maret 1998, kemudian dilanjutkan dengan Musyawarah Imkan al-rukyah antara Pimpinan Ormas Islm, MUI, dan Pemerintah , pada hari Senin 28 September 1998 di Jakarta, yang memutuskan :

Menetapkan :

1.    Penentuan awal bulan Qomariyah didasarkan pada Sistem Hisab Hakiki Tahkiki dan atau Rukyah.

2.    Penentuan awal bulan Qomariyah yang terkait dengan pelaksanaan ibadah mahdhah yaitu awal Ramadhan, Syawal dan Dzul Hijjah di tetapkan dengan mempertimbangkan hisab hakiki tahkiki dan rukyah.

3.    kesaksian rukyah dapat diterima apabila ketinggian hilal 2 derajat dan jarak ijtima’ ke ghurub matahari minimal 8 jam.

4.    Kesaksian hilal dapat diterima, apabila ketinggian hilal kurang dari 2 derajat, maka awal bulan ditetapkan berdasarkan istikmal.

5.    Apabila ketinggian hilal 2 derajat atau lebih, awal bulan dapat ditetapkan.

6.    Kreteria Imkan al-rukyah tersebut diatas akan dilakukan penelitian lebih lanjut.

7.    menghimbau kepada seluruh pimpinan Ormas Islam mensosialisasikan keputusan ini.

Dalam pelaksanaan itsbat, pemerintah mendengar pendapat-pendapat dari Ormas-ormas Islam dan para ahli.[23]

 

D.   Sikap kita menanggapi hal tersebut

            Mengngingat bahwa peristiwa perbedaan dalama penentuan awal bulan Qomariah ini adalah suatu kejadian yang klasik tapi aktual diperbincangkan setiap tahunnya sering saya mendegar guyonan[24] mana dong yang harus kita ikuti? Mungkin dalam kalangan kita selaku para akademisi adalah hal yang biasa tetapi bila ini terjadi dikalangan awam apakah mereka tidak akan bingung? Terlebih jika iman mereka terbilang cukup dangkal apakah tidak menutup kemungkinan bahwa ada anggapan dari sebagian mereka bahwa islam itu tidak bisa bersatu akhirnya memutuskan untuk keluar dari islam. Selain itu ada juga pertanyaan apakah bagaimana hukum puasa kita jika ternyata pada saat kita puasa itu sebenarnya sudah tanggal 1 syawal dikarenakan pada waktu rukyah tidak ada yang bisa melihat hilal.

         Bila kita melirik sebentar pada sejarah masa lalu saat kehidupan imam salah satu madzhab yang empat yaitu imam Syafi'i maka kita akan melihat bahwa terjadi perbedaan antara Imam Syafi'i dan gurunya tetapi mereka tetap saling menghormati. Inilah yang seharusnya kita lakukan yaitu untuk tidak menjadikan perbedaan menjadi faktor utama dari permusuhan. Manapun keputusan yang kita yakini kebenarannya asal keputusan itu memiliki dasar yang kuat maka kita wajib untuk mengikutinya.

         Untuk permasalahan yang selanjutnya untuk masalah hukum puasa kita jika ternyata puasa yang telah kita lakukan itu adalah sudah masuk tanggal 1 syawal maka hukum puasa kita tetap sah karena qoidah

الاجتهاد لا ينقض بالاجتهاد[25]

Artinya : ijtihad itu tidak bisa dirusak oleh ijtihad.

Karena semua keputusan dari para mujtahid itu adalah semua hasil ijtihad mereka dan kebenaran yang mengetahui adalah Allah sehingga meski mereka berijtihad tapi ternyata salah tetap mendapat pahala satu dan jika ijtihad itu ternyata benar maka mendapat pahala dua sebagaimana hadits Nabi yang berbunyi :

وقال النبيّ صلّى الله عليه وسلم إذا اجتهد الحاكم فحكم فأصاب له أجران و إذا أخطأ فله أجر واحد رواه البخارى[26]

Dari hadits di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa jika seorang itu berijtihad dan ternyata ijtihad itu benar akan mendapat pahala dua dan jika ternyata ijtihad itu masalah maka masih mendapat satu pahala.

 

 

 

 

PENUTUP

Berdasarkan data di atas dapat kami simpulkan :

1.      Metode yang sering dipakai dalam penentuan awal bulan qomariah adalah metode rukyah dan hisab.

2.      Faktor perbedaan dalam penentuan awal bulan Qomariyah darisegi penetapan hukum ada 4 yaitu

a.       Berpegang pada rukyah

b.      Berpegang pada ijtima’

c.       memandang bahwa ufuk hakiki sebagai kriterium untuk menentukan wujudnya hilal.

d.      kelompok yang berpegang kepada kedudukan hilal di atas ufuk mar’i sebagai kriterium dalam menentukan awal bulan.

3.      Beberapa upaya telah dilakukan pemerintah untuk menyatukan perbedaan ini salah satunya dengan melakukan pertemuan dengan para pimpinan ormas, MUI, dan pemerintah.

4.      Kita tidak boleh saling mengejek perbedaan antara umat islam tapi kita harus mengikuti apa yang menjadi keyakinan kita selama itu ada dasar yang kuat.


 

Daftar Pustaka

 

 

Azhari, Susiknan, Ensiklopedi Hisab Rukyah, Yogyakarta;Pustaka Pelajar, Cetakan I, 2005.

Badan Hisab Rukyah Depag RI, Al Manak Hisab Rukyah, Jakarta, Proyek Pembinaan Badan Peradilan   Agama islam, 1981.

Depag RI, Jurnal Hisab Rukyat, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam :Jakarta, 1999/2000.

Hakim, Abdul Hamid, mabadi awwaliyyah, Jakarta: maktabah assa’diyah putra.

Izzuddin, Ahmad, Ilmu Falak Praktis (Metode Hisab-Rukyah Praktis dan solusi Permasalahannya), Semarang; Komala Grafika, 2006.

Ma’luf, Loewis, Al-Munjid. Beirut, Darl Masyriq, 1975.

Munawir, M. Warson, Kamus Al Munawir, Surabaya : Pustaka Progresif, 1996.

Murtadho, Mohammad,. ilmu falak praktis. Malang: UIN malang. 2008.

Qordhowi, Yusuf, fatwa-fatwa kontemporer , Jakarta: Gema Insani Press, 1995,  jilid 2

Ruskanda, Farid, 100 Masalah Hisab dan Rukyah, Jakarta, Gema Insani Press, 1996.

 



[1]M. Warson Munawir, Kamus Al Munawir, Surabaya: Pustaka Progresif, 1996, hal 460.

[2] Susiknan Azhari, Ensiklopedi Hisab Rukyah, Yogyakarta:Pustaka Pelajar, Cetakan I, 2005,hlm. 130

[3] Ahmad Izzuddin, Ilmu Falak Praktis (Metode Hisab-Rukyah Praktis dan solusi Permasalahannya), Semarang: Komala Grafika, 2006, hlm. 69

[4]Yusuf Qordhowi, fatwa-fatwa kontemporer , Jakarta: Gema Insani Press, 1995,  jilid 2, hal : 292-294

[5]Loewis Ma’luf, Al-Munjid. Beirut: Darl Masyriq, 1975, cet. 25, hal. 132

[6] Badan Hisab Rukyah Depag RI, Al Manak Hisab Rukyah, Jakarta: Proyek Pembinaan Badan Peradilan   Agama Islam, 1981, hal. 14

[7] Farid Ruskanda, 100 Masalah Hisab dan Rukyah, Jakarta: Gema Insani Press, 1996, hal 29

[8] Depag RI, op.cit. hal. 5

[9]Ibid, hal. 99

[10] Ibid,

[11] Drs. Moh.Murtadho,M.HI. ilmu falak praktis. Malang: UIN malang. 2008. Hal.225

[12] Ibid, Hal. 225

[13] Ibid, hal. 227

[14]Depag RI, Op.Cit, Hal. 35

[15] Ibid, Hal. 35

[16] Ibid, Hal. 34

[17] ufuk hakiki adalah bidang datar yang melalui titik pusat bumi dan tegak lurus pada garis vertikal si peninjau.

[18] Depag RI, Op.Cit, Hal. 35

[19] Ibid, Hal. 36

[20] Ufuk mar’i yaitu ufuk yang dapat dilihat langsung oleh mata.

[21] Op.cit. hal. 37

[22] Depag RI, Op.Cit. Hal.22

[23] Depag RI, Jurnal Hisab Rukyat, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam :Jakarta, 1999/2000, hlm. 79-85.

[24]Istilah jawa untuk mengungkapkan perkataan yang beurmaksud untuk bercanda

[25] Abdul Hamid Hakim, mabadiul Awwaliyah,Jakarta: Al Maktabah As Sa’diyah Putra, hal: 37

[26] Ibid. hal : 20

menghitung awal bulan romadhon menggunakan sistem ephimeris hisab rukyah

MENGHITUNG AWAL BULAN RAMADHAN 1430 H DENGAN SISTEM EPHEMERIS HISAB RUKYAT

 

Ditulis oleh hukmas & KUB   

Senin, 06 Juli 2009 09:26

 

 

 

Diketahui data sbb:

            Lintang tempat Jakarta (Ф)       =  -06o 10’  (LS)

            Bujur tempat Jakarta (l)           = 106o 50’  (BT)

            Tinggi tempat                            = 28  m  diatas laut

 

I.              Perkiraan Akhir Bulan Sya’ban 1430 H bertepatan dengan tanggal 20 Agustus 2009

 

II.           Menghitung saat terjadi Ijtima’ Akhir bulan Sya’ban/Tanggal 29 Sya’ban/1430 H bertepatan dengan tanggal 20 Agustus 2009 M.

 

Dalam Buku Ephemeris Hisab Rukyat tahun 2009 pada Tanggal 20 Agustus 2009 dapat diturunkan data-data sbb:

1.      FIB (Fraction Illumination Bulan) terkecil pada tanggal 20 Agustus 2009 adalah = 0.00045 jam 10:00 GMT

2.      ELM (Eliptic Longitude Matahari)  pada pukul 10:00 GMT = 147o 31’ 30”

3.      ALB (Apparent Longitude Bulan)    pada pukul 10:00 GMT = 147o 29’ 52”

4.      Menghitung Sabaq Matahari (SM) per Jam (Harga Mutlak)

ELM jam 00:00 GMT           = 14731’  30”

ELM jam 11:00 GMT           = 14733’  55”

Sabaq Matahari (SM)           =    0o    02’  25”

 

5.      Menghitung Sabaq Bulan (SB) per jam (Harga Mutlak)

ALB jam 10:00 GMT           = 147o  29’  52”

ALB jam 11:00 GMT           = 148o  07’  11”

Sabaq Bulan (SB)                 =     0o  37’   19”

 

6.      Menghitung saat Ijtima’

Rumus yang digunakan adalah sbb:

 

 

 

Jam FIB (GMT) + (ELM – ALB) + 7:00 (WIB)

                                       SB-SM

 

 

        

 

 

         = 10:00 + ( 147o 31’ 30” – 147o  29’ 52” ) + 7:00 (WIB)

                           0o    37’ 19” – 002’ 25”

         = 10:00 +  ( 0o 01’ 38”  )  + 7:00  (WIB)

                           0o    34’ 54”

= 10:00 + 0o  02’ :  48,48” + 7:00 (WIB)

= 10:2  48. 48’ GMT + 7:00 (WIB) = 17 : 02 : 48: 48  

 

             Ijtima’ terjadi pada jam  17:02:48.48  (WIB)

 

 

 

III.        Menghitung Matahari terbenam pada tanggal 20 Agustus 2009 di Jakarta

 

1.      Semi Diameter Matahari (SDo) Jam 11:00 GMT = 0o 15’ 48.44”

2.      Refraksi (Ref) 00o = 0o 34’30”

3.      Tinggi Tempat (Dip) = 1. 76Ö 28/60  = 009’ 18.78”

4.      Rumus Tinggi Matahari :

 

 

 

 ho  = 0o – SDo – Ref – Dip

 

 

                                                                     

 

 

             = 0 o - 0 o 15’ 48,44”. - 0 o 34’30” - 0 o 09’ 18.78” =  -0o 59’ 37.22”

 

   h o  =  -0 o 59’  37.22”

 

5.      Menghitung sudut waktu matahari (to) pada saat matahari terbenam

Diketahui data sbb:

1.  Lintang tempat  Jakarta (Ф)          =   - 06o 10’  (LS)

2.  Bujur tempat Jakarta (l) =   106o 50’  (BT)

3.  Deklinasi Matahari (Apparent Declination) (do) Jam 11:00 GMT:  12o  19’ 07”

4.  Tinggi Matahari : -0o  59’ 37.22”

5.  Rumus sudut waktu Matahari :

 

 

 

Cos to = -Tan Ф  Tan d o + Sin h o / Cos  Ф   / Cos d o

 

 

 

 

 

Cos to       =   -Tan -6o10’ Tan  12o 19’ 07” + Sin -0o 59’ 37.22” / Cos -6o10’/

                      Cos  12o 19’ 07”

       to        =  89o  40’  15,9”

       to/15  =  89 o 40’  15.9 /15 = 05°58’ 41,06”

 

6.      Menghitung Perkiraan terbenam Matahari

Equation of time (eo) Jam 11:00 GMT =  - 0°  03’ 21”

t o/15 = 89° 40’  15.9”/15 = 05o 58” 41.06”

Rumus Koreksi Waktu Daerah (KWD) = ldh – 105/15

KWD = 106o 50’ - 105/15= 0  07’ 20”

12 – eo + (to/15) – KWD

  

Rumus :

 

Kulminasi                              =  12j – 00m 00d

Equation of Time (eo)            = -00    03  21       -

                                 =  12     03   21

+

to/15                                     =  05     58   41.06

                                 =  18     02   2,06

-

KWD                                   =  00     07   20 

-

Jam Ghurub (WIB)               =  17     54   42.06

Koreksi Bujur                       =  07     00   00    

Jam (GMT)                           =  10     54   42.06

 

 

 

IV.        Menghitung Sudut Waktu Bulan (tc)

Pengambilan data pada Jam (GMT) = 10: 54: 42.06 dengan jalan Interpolasi (mencari  nilai sisipan) dengan rumus : A – (A-B) x C/1

1.      Apparent Right Ascension Matahari (ARo)

Pada jam 10:00 GMT = 149o 43’ 00”

Pada jam 11:00 GMT = 149o 45’ 19”

                                   ARo         = 149o 45’ 6,72”

           

 

2.     Apparent Right Ascension Bulan (ARc)

Pada jam 10:00 GMT = 148o  50’ 59”

Pada jam 11:00 GMT = 149o  25’ 31”

                        ARc      =  149o 22.  28”

 

           

3.     Rumus Sudut Waktu Bulan

 

 

 

 

tc = ARo – ARc + to

 

 

 

 

tc= 149o 45’ 6,72” – 149o 22’ 28” + 89o 40’  15,9’ =  90o 02’ 54.62”

tc=   90o 02’ 54.62”                         

    

V.           Menghitung Tinggi Hakiki Bulan (hc)

Diketahui data sbb:

1.        Lintang Tempat Jakarta Ф = -06o  10’ (LS)

2.        Sudut Waktu Bulan (tc) =   90o 02’ 54.62”

3.        Deklinasi Bulan (dc)

 Pengambilan data pada jam (GMT) = 10 : 54 : 42.06 dengan jalan Interpolasi (mencari nilai sisipan) dengan rumus: A – (A-B) x C/1

 

Apparent Declanation Bulan (dc

Pada jam 10:00 GMT     = 10o 04’ 24”

Pada jam 11:00 GMT     = 09o 48’ 50”

       (dc)    = 09o 50’ 12.49”

 

4.             Rumus Tinggi Hakiki Bulan

 

 

 

Sin hc = Sin Ф Sin dc + Cos Ф  Cos dc Cos tc

 

 

 

 

Sin hc = Sin -06o 10’ Sin 09o50’12,49” + Cos -06o 10’ Cos 09o 50’ 12,49”

            Cos 90o 02’ 54,62”

     hc = -01o 05’ 56,68”

 

VI.        Menghitung Tinggi Hilal Mar’i (h’c)

Pengambilan data pada jam (GMT) = 10: 54:42.06 dengan jalan Interpolasi (mencari nilai sisipan) dengan rumus: A-(A-B) x C/1

 

1.     Tinggi Hilal Hakiki (hc)           = -01o 05’ 56:68”

2.     Horizontal Parallax Bulan (Hpc)

Pada jam 10:00 GMT           = 01o 00’ 45”

Pada jam 11:00 GMT           = 01o 00’ 44”

                                  Hpc      = 01o 00’ 44.09”

 

3.     Semi Diameter Bulan (SDc)

Pada jam 10:00 GMT           = 016’  33.34”

      Pada jam 11:00 GMT           = 016’  33.09”

                            SDc     = 0o  16’  33.11”

 

4.        Tinggi Tempat (Dip)             = 0o 09’ 18.78”

 

5.        Parallax                                = Cos hc x Hpc

                                                                        = Cos  01o 05’ 56.68” x 01o 00’44.09”

                                                      = 01o 0’ 43.42”

 

6.        Rumus Tinggi Hilal Mar’i

 

h`c = hc – par + SD + Ref + Dip

     

 

 

   = hc (Tinggi Hakiki)                =  -01o  05’  56.68”

      Parallax                              =   01 o   00’ 43.42     –

                                                    -02o   06’   40. 1

      Semi Diameter (SDc)          =   00o  16’    33.11      +

                                                     -01   50’   6.99

      Refraksi                              =   00o   56’   33.59 +

                                                                 00    53’    33.4

      Tinggi Tempat (Dip)            =   00o   09,   18.78 +

                  h’c (Tinggi Hilal Mar’i)        = - 00o   44’   14.62

 

 

VII.     Menghitung Lama Hilal di Bawah Ufuk  (LHUc)

 

LHUc = h’c x 04o = - 0  44o 14’ 62 x 0o 4’=  -0j 0256.97”

 

 

VIII.  Menghitung saat Hilal Terbenam (HGc)

HGc = Gho x LHUc  = 1754m 42.06d  +  (-0j  02m 56.97d  ) = 17j 51m 49.09d

 

 

IX.        Menghitung Arah / Azimut Matahari (Ao)

Diketahui data sbb:

1.        Lintang Tempat Jakarta (Ф)             = -06o 10’   (LS)

2.        Deklinasi Matahari (do)                    =  1219’ 11.42”

3.        Sudut Waktu Matahari (to)               =  8940’  15.9”

4.        Rumus:

 

 

 

Cotan Ao = -Sin Ф  /Tan to + Cos Ф Tan do /Sin to

 

 

 

Cotan Ao     = -Sin -06o 10’ /Tan 89o 40’ 15.9” + Cos  -06o 10’

                        Tan  12o 19’ 11.42”/ Sin  89o 40’ 15.9”

          Ao      =   12o 17’ 4.72“  diukur dari titik Barat ke arah Utara   (B - U)

 

X.     Menghitung Arah  / Azimut Bulan 

   Diketahui data sbb:

1.      Lintang Tempat Jakarta (Ф)  =  -06o 10’  ( LS)

2.      Deklinasi bulan (dc)                           =   09o 50’ 12.49”

3.      Sudut Waktu bulan (tc)                      =   90o 02’ 54.62”

4.      Rumus:

 

 

 

Cotan Ac = -Sin Ф  /Tan tc + Cos Ф Tan dc /Sin tc

 

 

 

Cotan Ac     = -Sin -6o 10’ /Tan  90o 02’ 54.62” + Cos  -6o 10’ Tan  09o 50’ 12.49”

                        / Sin 90o 02’ 54.62”

          Ac      =  09o 46’ 33.34 “  diukur dari titik Barat ke arah utara  (B - U)

= 279o 46’ 33,34”

 

XI.    Menghitung Posisi Hilal (PHo)

PHc = Ao – Ac       =  12o 17’ 4.72” – 09o 46’ 33.34”

                                    =  02o 30’ 31.38”

 

XII.   Kesimpulan

1.      Ijtima’ Akhir Bulan Syaban/  29 Syaban 1430 H. terjadi pada tanggal 20 Agustus 2009 Pada Jam   01: 02: 48.41  (GMT)  atau jam 17 : 02 : 48 (WIB)

2.      Keadaan dan Posisi Hilal di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2009

a.      Matahari Terbenam        = 17 : 54 : 42.06      (WIB)

b.     Hilal Terbenam   = 17 : 51 : 44.09      (WIB)

c.      Tinggi Hilal Hakiki          = -01o:  05’ 56.68”   (di bawah ufuk)

d.     Tinggi Hilal Mar’i            = -00o  44’  14.62”  

e.      Lama Hilal                      = -0’ 02 : 56, 97      (di bawah ufuk)

f.       Arah/Azimut Matahari     = 12o  17’ ,4.72”      (B - U)

                                            = 2820 17’ 4,72”

g.      Arah/Azimut Bulan          = 09o  46’ ,33.34 ”   (B - U)

                                            = 2790 46’ ,33.34”

h.      Posisi Hilal                      = 02o   30’  31.38’

 

3.      Tanggal 01 Ramadhan 1430 H menunggu pengumuman resmi dari pemerintah RI