Ngekrest blogspot.com
-
create your own banner at mybannermaker.com!

Label

Tampilkan postingan dengan label hukum tata negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum tata negara. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Juni 2010

sistem pemerintahan (presidensil dan parlementer)

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Negara merupakan sebuah asosiasi yang menyelenggarakan ketertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah tertentu melalui sebuah sistem hukum yang diselenggarakan oleh sebuah pemerintahan untuk maksud tersebut diberi wewenang untuk memaksa agar dapat mengendalikan persoalan-persoalan bersama.

Keberadaan sebuah institusi yang bernama negara menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari keberadaannya. Hal ini dikarenakan manusia sebagai makhluk sosial yang membutuhkan sebuah perangkat yang menjadi sebuah ikatan kebersamaan dalam kontrak sosial antar manusia. Dengan adanya sebuah negara diharapkan menjadi sebuah wadah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga kedamaian sosial.

Secara umum tujuan adanya sebuah negara adalah untuk memperluas kekuasaan semata, menyelenggarakan ketertiban umum, dan mencapai kesejahteraan umum. Adapun dalam konteks negara kita Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “ untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Aktivitas negara sebagai organisasi kekuasaan menampakkan diri dalam sistem pemerintahan negara yang dikembangkan untuk mewujudkan sebuah tujuan negara. Apapun bentuk sistem pemerintahan negara yang akan dipergunakan oleh suatu negara, faktor terpenting yang patut dikedepankan adalah tingkat kepercayaan atau legitimasi dari sistem tersebut dihadapkan warga negara berdasarkan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Makalah ini akan berusaha menguraikan tentang sistem pemerintahan negara, mulai dari bentuk-bentuk, ciri-ciri, kelebihan dan kekurangan dari sebuah sistem pemerintahan negara dan juga akan menjelaskan sistem pemerintahan yang dianut Negara Republik Indonesia.   

  1. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi pokok pembahasan utama dalam makalah ini adalah bagaimana bentuk-bentuk sistem pemerintahan dan sistem pemerintahan yang dianut Negara Republik Indonesia. Pokok pembahasan tersebut bisa dirinci dalam beberapa sub pembahasan sebagai berikut :

1.      Bagaimana pengertian sistem pemerintahan?

2.      Bagaimana bentuk-bentuk sistem pemerintahan?

3.      Bagaiman sistem pemerintahan yang dianut Republik Indonesia? 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sistem Pemerintahan

Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata yaitu, sistem dan pemerintahan.

1.         Sistem

Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa inggris) yang berarti susunan, jaringan atau cara[1]. Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia kata sistem berarti  sebuah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas.[2]

Menurut Carl J. Friedrich sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhan, sehingga hubungan itu menimbulkan ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu.[3]

Dengan demikian arti kata sistem adalah suatu tatanan atau susunan yang berupa suatu struktur yang tediri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang berkaitan antara satu dengan yang lainnya secara teratur dan terencana untuk mencapai suatu tujuan, apabila salah satu dari bagian atau komponen tersebut berfungsi melebihi atau kurang dari kapasitasnya, maka akan mempengaruhi keseluruhan.  

2.         Pemerintahan

Di lingkunag Ahli Hukum Tata Negara, pemahaman mengenai kata “pemerintahan” masih belum ada kesepahaman yang sama. Hal ini dikarenakan oleh adanya cara pandang yang berbeda dalam memberi arti dari kata pemerintahan itu. Dan ketidaksepahaman ini merupakan sesuatu yan wajar terjadi di dalam dunia akademik dan ilmu pengetahuan.

Dari segi bahasa kata pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata-kata tersebut berarti:

1.      Perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu.

2.      Pemerintah adalah sistem yang menjalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial,nomi, dan politik suatu negara dan bagian-bagiannya.

3.      Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara.[4]

Dalam memahami kata pemerintahan sebagian ada yang menyamakan dengan eksekutif  dan sebagian yang lain menyamakan dengan negara. Perbedaan semacam ini disebabkan oleh adanya ajaran Trias Politika yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga pilar kekuasaan utama, yaitu Eksekutif (kekuasaan untuk malaksanakan peraturan perundang-undangan), Legislatif (kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan) dan Yudikatif (kekuasaan untuk melaksanakan penegakan peraturan perundang-undangan).[5]

Untuk menambah pemahaman mengenai pengertian pemerintahan B. Hestu Handoyo memberi jalan tengah, yaitu dengan meletakkan pengertian pemerintahan dalam dua arti, yaitu arti luas dan sempit.

a.       Pengertian pemerintah dalam arti luas adalah segala bentuk kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh organ-organ atau alat-alat perlengkapan negara yang memiliki tugas fungsi sebagaimana digariskan oleh konstitusi.

b.      Pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah aktivitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh organ pemegang kekuasaan Eksekutif sesuai dengan tugas dan funginya yang dalam hal ini dilaksanakan oleh presiden ataupun perdana menteri sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya.[6]

3.         Sistem pemerintahan

Dengan demikian, jika pengertian sistem dikaitkan dengan pengertian pemerintahan, maka yang dimaksud dengan pengertian sistem pemerintahan negara adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional diantara organ-organ tersebut untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang dikehendaki.

Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan negara yang bersangkutan.

Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri atau kabinet. Kabinet dapat berbentuk kabinet presidensial dan kabinet ministrial.

a.     Kabinet Presidensial

Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan Indonesia

b.      Kabinet Ministrial

Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintahan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.

Apabila dilihat dari cara pembentukannya, kabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu

a.       Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), cabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai.

b.      Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen atau DPR.[7]

B.     Sistem Pemerintahan Presidensil dan Parlementer.

Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:

1.      Sistem Pemerintahan Presidensil

2.      Sistem Pemerintahan Parlementer

 

Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas. Negara Ingris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan perlemen. Bahkan Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan negara Amerika Serikat merupakan tipe ideal dengan sistem pemerintahan presidensil.[8]

Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.[9]

Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.[10]

Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensil dan sistem parlementer.

1.      Sistem Pemerintahan Presidensil

Sistem pemerintahan presidensil ini bertitik tolak dari konsep pemisahan sebagaimana dianjurkan oleh teori Trias Politika. Sistem ini menghendaki pemisahan secara tegas, khususnya antara badan pemegang kekuasaan eksekutif dan badan legislatif.[11] Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensil: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina.

a)      Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensil

a.    Kedudukan Presiden di samping sebagai Kepala Negara juga sebagai Kepala Eksekutif (pemerintahan).

b.    Presiden dan Parlemen masing-masing dipilih langsung oleh Rakyat melalui Pemilihan Umum. Jadi tidaklah mengherankan jikalau ada kemungkinan terjadi komposisi Presiden berasal dari partai politik yang berbeda dengan komposisi meyoritas anggota partai politik yang menduduki kursi di parlemen.

c.    Karena Presiden dan Parlemen dipilih langsung oleh Rakyat melalui pemilihan umu, maka kedudukan antara kedua lembaga ini tidak bisa saling mempengaruhi (menjatuhkan seperti halnya di sistem parlementer.

d.    Kendati Presiden tidak dapat diberhentikan oleh parlemen di tengah-tengah masa jabatannya berlangsung, namun jika Presiden malakukan perbuatan yang melanggar hukum, maka presiden dapat dijatuhi Impeachment (Pengadilan DPR).

e.    Dalam rangka menyusun Kabinet (Menteri), Presiden wajib minta persetujuan Parlemen. Di sini Presiden hanya menyampaikan nominasi anggota kabinet, sedangkan parlemen memberi persetujuan personil yang telah diajukan oleh Presiden.

f.     Menteri-menteri yang diangkat oleh Presiden tersebut tunduk dan bertanggung jawab kepada Presiden.[12]

b)     Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensil

a.    Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.

b.    Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.

c.    Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.

d.   Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.[13]

c)      Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensil

a.    Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.

b.    Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.

c.    Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.[14]

2.      Sistem Pemerintahan Parlementer

Pada prinsipnya sistem pemerintahan parlementer menitik beratkan pada hubungan antara organ negara pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem ini merupakan sisa-sisa peninggalan sistem Monarkhi. Dikatakan demikian karena kepala negara apapun sebutannya, mempunyai kedudukan yang tidak dapat diganggu gugat. Sedangkakan penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari diserahkan kepada Menteri (Perdana Menteri).[15] Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlementer: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.

a)      Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer

a.    Terdapat hubungan yang erat antara eksekutif dan legislatif (parlemen), bahkan antara keduanya saling ketergantungansatu sama lain.

b.    Eksekutif yang dipimpin oleh Perdana Menteri dibnetuk oleh parlemen dari partai politik atau organisasi peserta pemilu yang menduduki kursi mayoritas di parlemen.

c.    Kepala Negara (apapun sebutannya) hanya berfungsi ataupun berkedudukan sebagai Kepala Negara. Tidak sebagai kepala eksekutif atau pemerintahan.

d.   Dikenal adanya mekanisme pertanggungjawaban Menteri kepada Parlemen yang mengakibatkan parlemen dapat membubarkan ataupun menjatuhkan mosi tidak percaya kepada Kabinet, jika pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh Menteri baik dibidangnya masing-masing ataupun atas dasar kolektifitas tidak dapat diterima oleh parlemen.[16]

b)     Kelebihan sistem pemerintahan parlementer

a.    Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.

b.    Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.

c.    Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.[17]

c)      Kekurangan sistem pemerintahan parlementer

a.    Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.

b.    Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.

c.    Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.

d.   Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.[18]

C.    Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, negara Indonesia pernah menggunakan konstitusi tertulis selain UUD 1945, dan masing-masing mengatur sistem pemerintahan Indonesia berbeda-beda. Bahkan menurut UUD 1945 sebelum amandemen maupun setelah amandemen pun mengalami perbedaan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada bagian ini akan disampaikan sistem pemerintahan Indonesian menurut konstitusi yang pernah dan sedang berlaku.

1.      Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut Konstitusi RIS.

Secara singkat Sistem Pemerintahan Indonesia menurut Konstitusi RIS adalah Sistem Pemerintahan Indonesia Parlementer yang tidak murni. Karena pada pasal 118 Konstitusi RIS  antara lain menegaskan:

a.       Presiden tidak dapat diganggu gugat.

b.      Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.

Ketentuan pasal ini menunjukkan bahwa RIS mempergunakan sistem pertanggungjawaban Menteri. Kendatipun demikian dalam pasal 122 Konstitusi RIS juga dinyatakan bahwa DPR tidak dapat memaksa kabinet atau masing-masing Menteri untuk meletakkan jabatannya.[19]

2.      Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUDS 1950

Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950 masih malanjutkan Konstitusi RIS. Hal ini disebabkan UUDS 1950 pada hakikatnya merupakan hasil amandemen dari konstitusi RIS dengan menghilangkan pasal-pasal yang bersifat federalis. Di dalam pasal 83 UUDS 1950 dinyatakan:

a.       Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.

b.      Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.

Berkaitan dengan pasal di atas, pasal 84 UUDS 1950 menyatakan bahwa Presiden berhak membubarkan DPR. Keputusan Presiden yang menyataka pembubaran itu memerintah pula untuk mengadakan pemilihan Presiden baru dalam 30 hari. Konstruksi pasal semacam ini mengingatkan pada sistem parlementer yang tidak murni.[20]

3.      Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Sebelum Amandemen

Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.

a.       Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).

b.      Sistem Konstitusional.

c.       Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

d.      Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.

e.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

f.          Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.[21]

Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.[22]

Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi:

1.      Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif

2.      Jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.[23]

Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.

4.      Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Sesudah Amandemen

Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.[24]

Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).

Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran[25].

BAB III

KESIMPULAN

Berdasarkan pemaparan di atas bisa diambil kesimpulan bahwa sistem pemerintahan negara adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional diantara organ-organ tersebut untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang dikehendaki.

Secara umum sistem pemerintahan itu presidensial dan parlementer, klasifikasi ini didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif, sistem ini dipelopori oleh Inggris. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif, sistem ini dipelopori oleh Amerika Serikat. Dan pada umumnya, negara di dunia mengikuti salah satu dari kedua sistem pemerintahan tersebut.

Sistem pemerintahan Indonesia mengalami perubahan-perubahan dari waktu ke waktu, hal itu diperuntukkan untuk memperbaiki sistem presidensil yang lama dan untuk mencari sistem pemerintahan yang terbaik.

BAB IV

PENUTUP

Demikianlah pembahasan tentang sistem pemerintahan negara (presidensil dan parlementer) dan sistem pemerintahan Indonesia yang bisa kami jelaskan. Mudah-mudahan bisa menambah wawasan dan bahan ilmu pengetahuan untuk kita semua dalam melangkah ke depan bagi pembaca sekalian. Dan kami juga menyadari sekali bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak sekali kekurangan dan kesalahan dari segi apapun. Oleh karena itu, kami akan selalu membuka kritik dan saran yang bersifat konstruktif untuk kesempurnaan makalah ini. Atas perhatiannya, kami ucapkan banyak terima kasih.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

John M. Echols dan Hassan Sadily, An English-Indonesian Dectionary, cet. 25, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ketiga, cet. III, Jakarta: Balai Pustaka, 2005.

B. Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara Indonesia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2009.

Azan Sumarwan dan Dianah, Sistem Pemerintahan, http://witantra.wordpress.com/2008/05/30/sistem-pemerintahan.

Ema Sundari, Sistem Pemerintahan Indonesia sebelum dan sesudah Amandemen, http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_11893/title_sistem-pemerintahan-indonesia-sesudah-dan-sebelum/.

 

 



[1] John M. Echols dan Hassan Sadily, An English-Indonesian Dectionary, cet. 25, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

[2] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ketiga, Jakarta: Balai Pustaka, 2005, cet. III, hal. 1076.

[3] Carl J. Friedrich, dalam B. Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara Indonesia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2009, hal. 118.

[4] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ketiga, op. cit, hal. 859-860.

[5] Ibid, hal. 119.

[6] Ibid.

[7] Azan Sumarwan dan Dianah, Sistem Pemerintahan, bisa dilihat di website http://witantra.wordpress.com/2008/05/30/sistem-pemerintahan.

[8] Ibid.

[9] Ibid.

[10] Ibid.

[11] B. Hestu Cipto Handoyo, op. cit, hal. 134.

[12] Ibid, hal. 134-137.

[13] Azan Sumarwan dan Dianah, loc. cit.

[14] Ibid.

[15] B. Hestu Cipto Handoyo, op. cit, hal. 132.

[16] Ibid, hal. 133-134

[17] Azan Sumarwan dan Dianah, loc. cit.

[18] Ibid.

[19] B. Hestu Cipto Handoyo, op. cit, hal. 152.

[20] Ibid, hal 153.

[21] Ema Sundari, Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum Dan Sesudah  Amandemen, bisa dilihat di  http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_11893/title_sistem-pemerintahan-indonesia-sesudah-dan-sebelum/

[22] Azan Sumarwan dan Dianah, loc. cit.

[23] Ema Sundari, loc. cit.

[24] Ibid.

[25] Ibid.

sumber-sumber hukum tata negara

SUMBER SUMBER HUKUM TATA NEGARA

 

Abstrak

Masalah hukum telah menjadi permasalahan krusial yang semakin aktual berfluktuasi menjadi tema relevan yang gempar diperbincangkan. Hal ini telah banyak mengundang perhatian publik. Lebih dari itu, permasalahan tata hukum dan sumber hukum, khususnya hukum tata Negara telah menjadi problema multidimensi karena sebab dan akibatnya berkelitkelindan secara komprehensif.

Hukum sendiri timbul dari kesadaran hukum suatu bangsa. Tetapi pandangan ini tidak begitu saja merupakan hukum yang berlaku secara positif. Pandangan-pandangan hidup pada dasarnya masih samar-samar (abstrak) dan belum terarah. Masih berkutat dalam tataran cita-cita hukum bagi bangsa (ius constituendum).

Secara logika, tampak bahwa untuk membawa pandangan hidup pada peratutan hukum yang berlaku secara positif (ius constitum) di dalam masyarakat, maka pandangan hidup tersebut harus di tuangkan dalam bentuk tertentu. Misalnya dalam bentuk undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, dan lain-lain.

Hukum positif yang baik dan efektif adalah hukum yang sesuai dengan living law yang sebagai inner order dari masyarakat mencerminkan nilai-nilai yang hidup di dalamnya. Oleh karena itu, merupakan sebuah keharusan dalam pembentukan undang-undang harus banyak memperhatikan apa yang ada dan berkembang dalam realitas kehidupan masyarakat.

Ahli hukum yang sekarang menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, tokoh jebolan Madura, Prof. Dr. Mahfud MD, mengatakan dalam bukunya bahwa untuk mewujudkan kepastian dan keserasian dalam hukum serta kesatuan tafsiran, maka perlu secara riil dan objektif adanya pendikotomian sumber hukum tata Negara. Selama ini, timbul anggapan sinis bahwa yang merupakan sumber hukum hanya pada teks-teks yang telah terkodifikasi. Selain itu bukanlah sumber hukum.

Secara tidak langsung, abstraksi ini menunjukkan bahwa—secara tersirat—  penyebab adanya hukum tidak lain adalah orang yang menentukan peranan dalam menentukan tentang apa yang harus menjadi hukum di dalam Negara (welbron). Wujudnyapun dituangkan dalam living law yang mencerminkan nilai-nilai hidup di dalam masyarakat.

Tapi benarkah tak serigid pandangan masyarakat bahwa sumber hukum tidak hanya sebatas undang undang yang tertulis dan sudah menjadi trend pangakuan dalam tata Negara. Problem pelik seperti ini yang harus kita analisis untuk menepis stigma tersebut.

Dewasa ini, sumber hukum bisa kita tilik dari berbagai sisi sesuai dengan frame dan realitas yang ada. Namun, dari abstraksi ini akan sedikit banyak meneropong dan menganalisis lebih jauh sumber hukum tata Negara, baik sumber hukum secara materill maupun formil. Makalah ini lebih menekankan pada titik “analisa” dan pada akhirnya bisa memberikan sebuah “hipotesa” akurat yang bisa kita manfaatkan.

 

Rumusan Masalah

Berdasarkan abstraksi diatas, maka yang menjadi pokok masalah utama dalam makalah ini adalah bagaimana potret dan model serta seluk beluk sumber hukum tata Negara, termasuk juga di Indonesia. Pokok masalah tersebut dirinci dalam beberapa sub masalah sebagai berikut  :

1.      Apakah definisi kongkrit dan riil dari pada sumber hukum itu?

2.      Faktor apa sebenarnya yang menyebabkan adanya tinjauan pendikotomian sumber hukum secara materiil dan formil ?

3.      Secara ringkas, apa saja yang termasuk sumber hukum tata Negara?

4.      Dalam konteks Indonesia, apa saja yang termasuk sumber hukum tata Negara?

 

 

PEMBAHASAN

A. Definisi Sumber Hukum

Sumber hukum secara jelas mempunyai arti dalam kamus-kamus besar Bahasa Indonesia adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan lain lain, yang dipergunakan oleh suatu bagsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu[1].

Salah satu pakar hukum yang baru meninggal beberapa bulan lalu, Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa sumber yang melahirkan hukum digolongkan dari dua kategori yaitu sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifat hukum merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bisa melahirkan atau menciptakan hukum.

Usep Ranawijaya dalam bukunya, Hukum Tata Negara Indonesia Dasar dasarnya, mengemukakan bahwa perkataan sumber hukum sebenarnya mempunyai dua arti. Pertama : Sumber hukum sebagai penyebab adanya hukum. Kedua : Sumber hukum dalam arti bentuk perumusan dari kaidah kaidah hukum tata Negara yang terdapat di dalam masyarakat sehingga kita dapat mengetahui apa yang menjadi hukum itu sendiri (kenborn).

Pengertian seperti ini menunjukkan bahwa sumber hukum terdiri dari segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum (sumber hukum ditinjau dari aspek materill) dan sumber hukum yang menunjukkan pada bentuk perumusan kaidah kaidah hukum (sumber hukum dalam pengertian formil).

Donner mengemukakan bahwa sumber hukum adalah ajaran yang memberikan ukuran atau kriteria apakah suatu ketentuan itu berlaku umum atau tidak. Jika ketentuan itu berlaku umum maka disebut hukum, jika tidak berlaku umum maka bukan merupakan hukum[2]. Donner, lebih lanjut mengajukan kriteria yang bisa menentukan apakah suatu ketentuan itu berlaku umum atau tidak, ukuran dan kriteria itu adalah :

a.       Ukuran materill, yakni ukuran yang dipergunakan untuk menilai apakah isi dari ketentuan tersebut dapat menjadi ketentuan hukum atau tidak.

b.      Ukuran formil, yaitu ukuran yang dipergunakan untuk menialai apakah proses pembentukan suatu hukum dapat dipenuhi, atau proses mempositifkan ketentuan yang berlaku umum menjadi ketentuan hukum.

Proses pembentukan yang dimaksud adalah :

1.      Perumusan

2.      Pembahasan

3.      Pengesahan

4.      Pemberlakuan

Berdasarkan kedua ukuran tersebut, maka dikenal adanya sumber hukum materill yang menyangkut isi sebuah ketentuan itu berlaku umum atau tidak, dan sumber hukum formil menyangkut proses pembentukan atau proses mempositifkan suatu ketentuan umum menjadi ketentuan hukum.

B. Sumber Hukum Tata Negara

Menurut  Edward Jenk, terdapat  tiga sumber  hukum yang biasa  ia  sebut  dengan  istilah  forms of law” yaitu: Statutory, Judiciary dan Literaty. Menurut  G.W. Keeton, sumber hukum terbagi atas : Binding Sources (formal), yang terdiri dari: custom, legislation, judicial precedents. Dan Persuasive Sources (materiil), yang terdiri dari Principles of morality or equity, professional opinion[3].

 

Sedangkan sumber hukum menurut Sudikno  Mertokusumo  yaitu terbagi atas dua hal :

1. Sumber  Hukum  Materiil  adalah  tempat  dari  mana  materi  itu  diambil. Sumber  hukum  materiil  ini  merupakan  faktor  yang    membantu pembentukan  hukum, misalnya  hubungan  sosial, hubungan  kekuatan politik, situasi  sosial  ekonomis, tradisi  (pandangan  keagamaan,  kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional,  keadaan geografis.

2. Sumber  Hukum Formal merupakan tempat  atau  sumber dari  mana  suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal  ini berkaitan dengan bentuk atau  cara  yang menyebabkan  peraturan  hukum  itu  formal berlaku. Yang diakui umum  sebagai  sumber  hukum  formal ialah  UU, perjanjian  antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan.

 

1.                  Sumber Hukum secara Materill

Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi materill dan segi formal. Bertitik tolak dari pandangan ini, jika pandangan ini diterapkan dalam konteks Hukum tata Negara, maka dapat ditarik sebuah pemahaman yang tertafsil.

Sumber hukum secara materill dapat ditinjau dari pelbagai sudut, misalnya dari kacamata ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat. Contohnya :

a.       Seorang ahli ekonomi akan menyatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.

b.      Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan engatakan bahwa yang menjadi sumber hukum adalah peristiwa peristiwa yang terjadi dalam masyarakat[4].

Dalam konteks Indonesia, bisa kita katakan bahwa sumber hukum materill dari hukum tata Negara Indonesia adalah isi dari suatu ketentuan yang berlaku umum, dan bagi bangsa Indonesia tidak lain adalah Pancasila yang berkedudukan sebagai Staatsfundamentalnorm[5]. Dalam kedudukan yang demikian ini pancasila dapat dikategorikan sebagai isi dari ketentuan yang berlaku umum karenan pancasila merupakan kristalisasi dari nilai- nilai yang hidup dan melekat di dalam masyarakat dan bangsa Indonesia. Nilai nilai tersebut telah diakui kebenarannya serta menjadi pedoman hidup (way of life) masyarakat dan bangsa Indonesia.

Dengan demikian pancasila yang terdiri dari lima prinsip (the five principles) merupakan manifestasi isi dari berbagai ketentuan yang berlaku umum sehingga nilai nilai tersebut merupakan isi dari hukum.

Dari analisis ini, bisa diambil konklusi singkat dan praktis bahwa pancasila adalah sumber hukum tata Negara dalam arti materill dan pancasila merupakan sumber dari segala hukum[6].

2.                  Sumber Hukum secara Formil

Sumber hukum tata Negara formil tidak lain adalah seluruh tahapan proses untuk membentuk suatu ketentuan umum menjadi ketentuan hukum. Dengan kata lain, adalah suatu semua tahapan mempositifkan suatu ketentuan umum menjadi ketentuan hukum. Dalam kaitan dengan hal inilah, maka bentuk dari sumber hukum tata Negara formil adalah :

a.      Undang-undang

Undang undang adalah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara. Perundang undangan disini adalah proses yang dilakukan oleh alat alat perlengkapan Negara untuk membentuk ketentuan umum menjadi ketentuan hukum yang mengikat dan dituangkan dalam satu kitab (kodifikasi).

Hasil dari proses ini bisa dalam bentuk undang undang[7], peraturan pemerintah, peraturan presiden maupun peraturan daerah, yang kesemunya itu bersifat pengaturan.

Menurut Buys, undang undang mempunyai dua arti :

a.       Undang undang dalam arti materill

Undang undang dalam arti materill disini adalah setiap keputusan pemerintah menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk (suat daerah). Berdasarkan teori Buys, maka setiapa keputusan pemerintah dapat dikatakan sebagai undang undang yang jika ditinjau dari segi isinya ataupun materinya dapat mengikat setiap penduduk yang dikenainya (dalam arti kata materill).

Peraturan peraturan seperti keputusan pemerintah, dari segi materinya dapat mengikat setiap penduduk suat daerah yang dikenainya. Walaupun peraturan tersebut jika kita lihat dari segi bentuknya atau cara terjadinya bukan merupakan undang undang atau belum dapat dikatakan undang undang dalam arti formal.

b.      Undang undang dalam arti formal

Undang undang dalam arti formal ialah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang undang karena cara pembuatannya (misalnya dibuat pemerintah bersama dengan parlemen).

Dari teori tersebut, setiap keputusan pemerintah jika dilihat dari segi bentuk terjadinya dapat dikatakan sebagai undang undang. Keputusan pemerintah itu harus dibentuk oleh lembaga yang berwenang melalui mekanisme kerja. Hukum dasar dalam penyelenggaraan pemerintah adalah konstitusi[8]. Di dalamnya terdiri dari undang undang dasar (konstitusi tertulis) dan konvensi (konstitusi tidak tertulis).

Undang undang juga mempunyai asas[9]. Dan mulai berlakunya suatu undang undang adalah menurut tanggal yang ditentukan dalam undang undang itu sendiri, biasanya disebutkan dalam salah satu pasalnya bahwa undang undang ini berlaku saat diundangkan. Namun apabila tidak sisebutkan dalam undang undang, maka mulai berlakunya 30 hari setelah diundangkan dalam lembaran Negara (untuk daerah Jawa dan Madura) dan 100 hari setelah diundangkan untuk daerah luar Jawa dan Madura.

Syarat berakhirnya kekuatan berlakunya suatu undang undang di tentukan sebagai berikut :

a. Undang undang berakhir apabila jangka waktunya telah sampai pada waktu yang telah ditentukan di dalam undang undang itu sendiri.

b. Undang berakhir apabila telah di hapuskan atau dicabut kembalai dengan udang undang yang baru .

c. Undang udang berakhir apabila yang baru telah memuat ketentuan ketentuan yang berlainan dengan ketentuan yang ada di dalam undang undang yang lama[10].  

b.      Yurisprudensi (Keputusan Hakim)

Yurisprudensi adalah proses penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim berdsarkan kasus kasus kongkrit yang terjadi dalam masyarakat yang kemudian menjadi preseden bagi kepuutusan keputusan hakim selanjutnya.

Kalau kita melihat sejarah dahulu, peraturan pokok pertama pada zaman Hindia Belanda dahulu ialah algemene bepalingen van watgeving voor Indonesia yang disingkat AB (ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).

AB ini dikeluarkan pada tanggal 30 April 1487 yang termuat dalam Staatsblad 1847 no 23 dan hingga saat ini masih berlaku berdasarkan pasal II aturan peralihan undang undang dasar 1945 yang menyatakan : “Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut undang undang”.

Secara tersurat pasal 22 AB tertulis : “ de regter, die wegert regt ie spreken onderr voorwendsel van stilzwijgen, duesterheind der wet kan uit hoofed van rechtswijgering vervolgd worden”, yang mengandung arti “hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundang undangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili”. Jelas, dari pasal 22 AB bahwa seorang hakim mempunyai hak  untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suat perkara[11].

Tampaknya, anggapan yang menyatakan bahwa sumber hukum satu satunya adalah undang undang dan diluar undang undang tiada hukum (legisme), ternyata anggapan itu pada saat sekarang telah ditinggalkan orang. Kelemahan dari anggapan tersebut diantaranya adalah banyaknya perkara yang tidak diatur, tidak lengkap, dan tidak sempurna.

Undang undang tidak selamanya mampu memenuhi segala sesuatu yang menyangkut kebutuhan hukum dalam masyarakat. Dengan tidak mampunya undang undang mengatur segala peristiwa hukum yang ada di masyarakat, maka hakim pada waktu terpaksa memberikan suatu keputusan yang tidak langsung berdasarkan atas suatu peraturan hukum tertulis (undang undang).

Jadi yurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim selanjutnya pada kasus yang sama.

Faktor-faktor yang menyebabkan seorang hakim mengikuti keputusan hakim terdahulu antara lain sebagai berikut:

1.      Sebab psikologis.

Keputusan hakim mempunyai kekuasaan, terutama keputusan Mahkamah Agung dan pengadilan tinggi.

2.      Sebab praktis.

Karena pertimbangan praktis, seorang hakim member keputusan yang lebih tinggi daripada yang pernah dijatuhkan atas perkara yang sifatnya sama.

3.      Sebab persetujuan pendapat.

Hakim mengikuti keputusan hakim lain karena merasa sependapat dengan keputusan itu.

Ada dua macam yurisprudensi yaitu :

a.       Yurisprudensi tetap

b.      Yurisprudensi tidak tetap

Yurisprudensi tetap adalah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan (standard-arresten) untuk mengambil keputusan. Di dalam suatu standard arrest hakim memberi secara prinsipil penyelesaian tentang suatu hal yang telah lama membangkitkan keraguan dikalangan pengadilan, administrasi Negara.

Seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut dan hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil suatu keputusan mengenai suatu perkara yang serupa. Disini terkuak dan terlihat jelas bahwa yurisprudensi adalah sumber hukum tersendiri.

 

c.       Kebiasaan atau Konvensi

Tatanan kebiasaan merupakan tatanan yang norma-normanya sangat dekat dengan kenyataan kehidupan sehari-hari. Hal ini disebabkan karena kebutuhan masyarakat yang begitu rumit, kompleks dan selalu berubah-ubah, sedangkan undang-undang yang berlaku secara positif dan telah terkodifikasi belum tentu dapat memenuhi kebutuhan hukum dalam kehidupan masyarakat, sehingga terbentuklah suatu tatanan yang disepakati berlaku terhadap anggota masyarakat. Apa yang biasa dilakukan oleh orang-orang, itulah yang kemudian dapat menjelma menjadi norma kebiasaan. Meskipun norma kebiasaan tersebut tidak terbentuk dari usaha yang dilakukan secara sadar oleh manusia melalui badan perundang-undangan, tetapi tatanan kebiasaan dalam suasana kenyataan (werkelijkheid) ditaati dalam masyarakat dan diterima serta diyakini sebagai kaidah hukum.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi kebiasaan dalam masyarakat agar dapat disebut sebagai hukum pada prinsipnya adalah kebiasaan itu haruslah merupakan suatu tindakan menurut garis tingkah laku yang tetap dan bagi mereka yang melakukan pada umumnya menimbulkan kesadaran bahwa mereka sudah semestinya melakukan tindakan itu berdasarkan keyakinan mereka untuk memenuhi kewajiban hukum[12]. Keyakinan terhadap suatu tindakan menurut garis tingkah laku yang tetap dalam masyarakat tersebut bukanlah merupakan keyakinan perorangan (individu) dalam masyarakat, tetapi haruslah merupakan keyakinan dalam lingkungan masyarakat tempat kebiasaan itu terjadi. Jadi, dengan demikian dalam suatu kebiasaan tidak diperlukan keyakinan hukum seseorang tetapi keyakinan hukum masyarakat/golongan (lihat Van Apeldorn, 1985).

Mayoritas ahli hukum beranggapan bahwa agar suatu kebiasaan ditaati dalam suatu masyarakat maka harus dipenuhi dua syarat berikut :

1.      Syarat yang bersifat materiil, yaitu harus ada tindakan yang tetap dilakukan oleh orang.

2.      Syarat yang bersifat psikologis dalam arti bukanlah psikologis perorangan melainkan psikologis golongan, yaitu adanya keyakinan akan kewajiban hukum dalam golongan (opinio necessitatis).

Dengan demikian walaupun hukum kebiasaan bukan merupakan peraturan tertulis di dalam peraturan perundang-undangan, tetapi kekuatannya kadangkala sama dengan hukum tertulis. Bahkan ada hukum kebiasaan yang lebih kuat daripada peraturan tertulis (undang-undang) dan dapat menyampingkan peraturan hukum tertulis tersebut (hukum kebiasaan yang derogatur/derogatoir gewoonterecht). Sedangkan suatu peraturan kebiasaan yang bertentangan dengan suatu peraturan perundang-undangan dan yang menyampaikannya disebut hukum kebiasaan yang deregotur (deregotoir gewoonterecht).

Kebiasaan yang umum berlaku untuk seluruh anggota masyarakat, masih memerlukan pengakuan dari pihak penguasa yang tidak termasuk lingkungan badan perundang-undangan untuk dapat menjadi hukum kebiasaan. Pengakuan tersebut dapat dinyatakan dalam keputusan hakim.

a.       Aliran-aliran yang menentang hukum kebiasaan

Aliran ini terkenal dengan nama aliran Positivisme perundang-undangan (wettelijk positivisme) atau Legisme. Pendapat aliran ini adalah bahwa tidak ada hukum di luar undang-undang, hanya undang-undang yang menjadi sumber hukum satu-satunya.

Aliran ini dianut oleh sejumlah sarjana hukum dan filosof di zaman pertengahan. Pada zaman pikiran rasionalis, teori itu mudah memperoleh pengikut karena dapat disesuaikan dengan sistem pikiran rasionalis. Dasarnya sebagai berikut:

1.      Hukum yang dilakukan dalam undang-undang ialah hasil pekerjaan badan legislatif yang menggunakan rasio, maka dari itu hanya peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi hukum.

2.      Hukum kebiasaan tidak mungkin diterima sebagai hukum yang sungguh-sungguh, karena corak kebiasaan itu berlain-lainan menurut waktu dan tempat, jadi tidak dapat disesuaikan dengan kepercayaan pada suatu hukum alam yang sifatnya tetap dan tidak berubah dimana-mana juga pada waktu apapun (E. Utrecht, 1961:173-174).

Ajaran Legisme dapat terbaca dalam ketentuan pasal 15 AB sebagai berikut:

“Selain pengecualian-pengecualian yang telah ditetapkan tentang bumiputera atau orang-orang yang dipersamakan dengan mereka maka kebiasaan tidak menimbulkan hukum kecuali dan hanya apabila undang-undang menunjuk kepada itu.” 

b.      Penentang ajaran Legisme dan Positivisme Perundang-undangan

Penentang aliran Legisme dan Positivisme perundang-undangan muncul pertama kali di Jerman. Penentang tersebut adalah golongan sarjana hukum yang menentan ciptaan kodifikasi. Mereka tergabung dalam Historische Rechtsschule atau aliran kesejajaran hukum terhadap pendewaan rasio  di bawah pimpinan Friedrich Carl Von Savigny pada tahun 1779-1861 (E. Utrecht, 1996:177).

Dasar aliran ini yaitu:

1.       Hukum tidak dibuat (hasil penggunaan rasio), tetapi dikemukakan (didapatkan).

2.      Masyarakat dunia terbagi dalam banyak masyarakat lain. Masing-masing masyarakat mempunyai suatu volksgeist sendiri, yaitu suatu adat istiadat sendiri. Sumber satu-satunya dari hukum adalah kesadaran hukum rakyat yang menjadi dasar (hukum) kebiasaan maupun (hukum) undang-undang. Dengan demikian hukum kebiasaan dan hukum undang-undang kedudukannya sederajat.

3.      Yang menjadi sumber hukum satu-satunya dari hokum adalah kesadaran hukum rakyat. Kebiasaan dan undang-undang sebenarnya bukan sumber dari hukum, tetapi hanya satu kennzeichen (kenbron) yang membuktikan adanya hukum itu. Orang yang hidup dalam suatu masyarakat luas, tidak dapat menyatakan hukum. Menyatakan hukum menjadi pekerjaan para sarjana hukum. Sarjana hukum menjadi alat kesadaran hukum rakyat dan bertugas menyatakannya sehingga dapat diketahui dan dijalankan. Apa yang ditemukan, kemudian oleh sarjana hukum dicantumkan dalam undang-undang atau menjadi hukum kebiasaan. Sebetulnya undang-undang tidak lain dari “kebiasaan yang dicatat” (opgetekende gewoonte).

Ajaran Von Savigny tersebut telah dapat membuktikan bahwa undang-undang bukanlah satu-satunya sebagai sumber hukum dan kebiasaan mempunyai kedudukan yang sama dengan undang-undang. Oleh karena itu, kebiasaan dapat dijadikan sebagai sumber hukum.                

c.       Traktat

Di dala pergaulan dunia negara-negara selalu saling berhubungan dan mengikat perjanjian antara satu dengan lainnya. Perjanjian tersebut, berdasarkan asa Pacta Sunt Servanda, yang berarti bahwa perjanjian itu mengikat pihak-pihak yang mengadakannya, atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati.

            Traktat adalah perjanjian yang diadakan di antara dua negara atau lebih dan sifatnya mengikat negara serta warga negara-warga negara dari negara-negara yang mengadakan perjanjian itu. Jika traktat hanya diadakan dua negara maka traktat tersebut dinamakan Traktat Bilateral, misalnya perjanjian internasional yang diadakan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia.

            Jika perjanjian diadakan oleh lebih dari dua negara atau banyak negara, disebut dengan Traktat Multilateral. Misalnya perjanjian internasional tentang pertahanan bersama negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara eropa. Bilamana suatu perjanjian Traktat Multilateral memberi kesempatan kepada negara-negara yang pada permulaan tidak turut mengadakannya, kemudian kemudian juga menjadi pihaknya, maka perjanjian itu merupakan perjanjian kolektif. Contoh dari traktat kolektif adalah Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa.

            Hukum antarnegara yang terdapat dalam traktat disebut hukum antarnegara yang Konvensionil. Syarat-syarat untuk adanya suatu traktat menurut anggapan klasik harus melalui empat fase yang berturut-turut yaitu sebagai berikut :

1.      Penetapan (sluiting) ialah penetapan isi perjanjian oleh utusan/delegasi pihak-pihak yang bersangkutan. Hasil penetapan itu diberi nama konsep traktat atau perjanjian konsep, yang juga diberi nama Sluitingsoor konde.

2.      Persetujuan masing-masing parlemen

Persetujuan ini dilakukan oleh masing-masing parlemen yang mengadakan perjanjian. Di Indonesia konsep traktat tersebut diberikan oleh Presiden kepada DPR untuk disetujui. Setelah disetujui oleh DPR dan dimasukkan dalam Undang-Undang persetujuan (goedkeurings wet), selanjutnya   konsep perjanjian disahkan oleh kepala negara (Presiden).

3.      Ratifikasi (Pengesah)

Pengesahan perjanjian konsep itu dilakukan oleh kepala negara dan disebut ratifikasi. Di indonesia hal itu dilakukan oleh Presiden maka perjanjian itu berlaku di wilayah Indonesia.

4.      Pelantikan dan Pengumuman

Pihak-pihak yang telah meratifikasi perjanjian dalam suatu upacara saling menyampaikan piagam perjanjian. Perbuatan itu dinamakan pengumuman atau pelantikan.

 

d.      Doktrin

Doktrina berasal dari kata doctor, yang dalam bahasa latin berarti : Guru, Doctrina berarti apa yang telah diajarkan guru atas dasar ilmu. Dari asal kata doktrina itu, dapatlah kita ambil pengertian bahwa yang dimaksud dengan doktrina adalah hukum yang diciptakan oleh orang-orang cerdik pandai. Atau dengan pengertian lain doktrina adalah pendapat-pendapat dari ahli hukum tentang suatu hal yang mengenai hukum.

            Pada zaman Romawi terdapat golongan para ahli hukum yang disebut dengan nama prudentes yang dapat berbuat tindakan berikut :

a.       Membuat ulasan (komentar) tentang hukum yang berlaku pada masanya.

b.      Berusaha mencari hakikat hukum.

c.       Berusaha memberi jawaban atas masalah-masalah yang hangat.

Di dalam lapangan hukum internasional, doktrina merupakan sumber hukum yang penting.

Hal itu tidak dapat disangkal lagi karena pada hakikatnya hukum internasional masih terdiri dari peraturan kebiasaan, dan perjanjian-perjanjian (conventions).

            Bahkan Piagam Mahkamah Internasional (Statute of the International Court of Justice) pada pasal 38 ayat (1) mengakui, bahkan dalam menimbang dan memutuskan suatu perselisihan dan dipergunakan beberapa pedoman yang antara lain sebagai berikut :

a.       Perjanjian-perjanjian internasional (International Conventions).

b.      Kebiasaan-kebiasaan internasional ( International Customs).

c.       Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (the general principles of law recognised by civilised nations).

d.      Keputusan hakim (judical decisions) dan pendapat sarjana-sarjana hukum.

Kelima hal tersebut di atas dikatakan sebagai sumber hukum tata Negara dalam arti formil karena kesemuanya menunjuk kepada serangkaian proses dan sekaligus oragan yang membentuk[13]. Dengan demikian yang di sebut sumber hukum tata Negara formil bukan menunjuk pada jenisnya, seperti UUD, peraturan pemerintah dan lainnya.

 

C.                Sumber sumber Hukum Tata Negara Indonesia

Hamim S Attamimi mengemukakan pandangan dalam sumber hukum tata Negara Indonesia dengan pengertian jenis atau bentuk.  Dari pandangan ini, sumber Hukum Tata Negara Indonesia antara lain[14] :

a.      Undang-Undang Dasar 1945

UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.

Bentuk bentuk peraturan perundang undangan Republik Indonesia menurut UUD 45 adalah  : undang undang dasar, ketetapan MPR, undang undang dan atau peraturan pemerintah pengganti undang  undang (perpu), peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan pelaksanaan lainnya, seperti peratuatn menteri, intruksi menteri dan peraturan daerah.

b.      Ketetapan MPR

Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.

Ketetapan MPR meliputi : ketetapan MPR yang menurut garis garis besar dalam bidang legislative dilaksanakan dengan undang undang dan ketetapan MPR yang memeuat garis garis besar dalam bidang ekskutif dilaksanakan dengan keputusan daerah.

c.       Peraturan pemerintah pengganti undang-undang

Dalam hal keadaan dan kepentigan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang undang (perpu). Peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam persidangan, namun jika tidak mendapat persetujuan, peraturan pemerintah itu haus dicabut.

Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :

a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945[15].

      d. Peraturan Pemerintah

Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.

d.      Keputusan Presiden

UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.

e.       Peraturan pelaksana lainnya

Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

f.       Convention (Konvensi Ketatanegaraan)

Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.

g.      Traktat

Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).

 

 

 

 

Kalam Akhir

Dari uraian analisis di atas, secara eksplisit dapat kita ambil sebuah konklusi yang nyata nyata sumber hukum tata Negara tidak semata mata berkutat pada hal hal yang terkodifikasi. Namun, sebagaimana yang di katakana donner adalah sesuatu yang bisa menjalani proses mempositifkan eksistensi hukum itu sendiri.

Kita bisa menjawab permasalahan permasalahan di atas dengan beberapa simpulan sebagai berikut :

-          Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan lain lain, yang dipergunakan oleh suatu bagsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Perkataan sumber hukum sebenarnya mempunyai dua arti. Pertama : Sumber hukum sebagai penyebab adanya hukum. Kedua : Sumber hukum dalam arti bentuk perumusan dari kaidah kaidah hukum tata Negara yang terdapat di dalam masyarakat.

-          Yang menyebabkan adanya tinjauan pendikotomian sumber hukum secara materiil dan formil adalah ajaran yang memberikan ukuran atau kriteria apakah suatu ketentuan itu berlaku umum atau tidak. Jika ketentuan itu berlaku umum maka disebut hukum, jika jika tidak berlaku umum maka bukan merupakan hukum.

-          Yang termasuk sumber hukum tata Negara antara undang undang, yurisprudensi, traktat, kebiasaan, doktrina.

-          Dalam konteks Indonesia, yang termasuk sumber hukum tata Negara adalah perundang undangan, traktat, keputusan presiden, convention, dan lain  lain.

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

v  A.V, Dicey, An Introduction to the Study of the Law of the Constitution, Basingtoke London : Macmilan Press, tt.

v  Attamimi, Hamid S, Pancasila Cita Hukum Dalam Kehidupan Bangsa Indonesia, dalam Oetojo Oesman dan Alfian, Pancasila Sebagai Ideologi dalam berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara,Jakarta,  BP7 Pusat, 2002

v  Cipto Handoyo, B. Hestu, Hukum tata Negara Indonesia, Yogyakarta : Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2009

v  C. S. T Kansil, SH, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Edisi Revisi 2008, Jakarta : PT Rineka Cipta

v  Donner dalam Sugeng Istanto, Hand out Hukum tata Negara 1, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 1983

v  Kamus Besar Bahasa Indonesia,  Jakarta, 2009

v  Mahfud, Moh MD, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta : UII Press, 2008

v  R. Herlambang Perdana Wiratraman, UUD sebagai Sumber Utama Hukum Tata Negara, Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum unversitas Airlangga, 2008,  Surabaya

v  Soetami, A. Siti SH, Penngantar Tata Hukum Indonesia, Bandung : PT Refika Aditama, 2001

 



[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia,  Jakarta, 2008

[2] Donner dalam Sugeng Istanto, 1983, Hand out Hukum tata Negara 1, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, hlm 3

[3] Dicey, A.V, An Introduction to the Study of the Law of the Constitution, Basingtoke London : Macmilan Press, tt, hlm 87

[4] Dalam permasalahan ini, secara epistimologis bisa ditafsirkan sesuai dengan mufassirnya. Dapat ditinjau dari berbagai sudut, tergantung dari sisi dan sudut mana kita mempertanyakan. Bisa menurut ahli sejarah, ahli filsafat, Ahli agama, dan lain lain.  

[5] Hamid S. Attamimi, Pancasila Cita Hukum Dalam Kehidupan Bangsa Indonesia, dalam Oetojo Oesman dan Alfian, Pancasila Sebagai Ideologi dalam berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara,Jakarta,  BP7 Pusat, 2002,  hlm 71

[6] Pasal 2 undang Undang no 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.

[7] Agar suatu undang undang mempunyai kekuatan  mengikat dan dapat berlaku, maka syaratnya harus di undangkan dalam Lembaran Negara dan yang mengundangkan adalah Sekretaris Negara. Setiap undang undang di beri tahun bentuknya dan diberi nomor. Bagi setiap undang undang yang telah di undangkan dalam lembaran Negara, berlaku asas fictie hukum yang artinya setiap orang telah mengetahui adanya suatu undang undang yang telah diundangkan.

[8] Konstitusi Indonesia adalah undang undang dasar 1945 yang disahkan sehari sesudah proklamasi yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan dengan pemilihan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta masing masing sebagai presiden dan wakil presiden. Dalam memahami konstitusi, ada dua kelompok yang berbeda. Satu pihak memandang bahwa konstitusi sama dengan undang undang dasar, sedangkan dipihak yang lain memandang bahwa konstitusi berbeda dengan undang undang dasar. Perbedaaan pendapat ini muncul karena berlatar dari sudut pandang yang berbeda. Ada yang memandang dari konstitusi dari kacamata normative yuridis dan disisi lain memandang dari kacamata sosiologis empiris. Dari pandangan tersebut, kesimpulannya antara konstitusi dengan undang undang dasar mempunyai makna yang berbeda. Konstitusi memiliki makna yang lebih luas dari pada undang undang dasar. Undang undang dasar merupakan bagian dari konstitusi yang sifatnya tertulis. Konstitusi tidak hanya bermakna yuridis melainkan juga bermakna sosiologis politis.

[9] Asas asas perundang undangan yang kita kenal antara lain : a] undang undang tidak berlaku surut, b] undang undang tidak boleh di ganggu gugat, c] Undang undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi kedudukannya mempunyai kedudukan yang lebih tingggi pula, d] undang undang yang berlaku kemudian, membatalkan undang undang yang terdahulu yang mengatur materi yang sama (lex posteoriore derogate lex priori), e] menyampaikan undang undang yang bersifat umum (lex specislis derogate lex generalis).

[10] Dalam ilmu hukum maupun perundang undangan berlaku suatu asas yang berbunyi “Lex posterior derogatlegi anteriori”, artinya suatu hukum baru menggantikan hukum yang lama.

[11] C. S. T Kansil, SH, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Edisi Revisi 2008, Jakarta : PT Rineka Cipta, hlm 34

[12]  A. Siti Soetami, SH, Penngantar Tata Hukum Indonesia, Bandung : PT Refika Aditama, 2001, hlm 59

[13] B. Hestu cipto Handoyo, Hukum tata Negara Indonesia, Yogyakarta : Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2009, hlm 41

[14] R. Herlambang Perdana Wiratraman, UUD sebagai sumber utama Hukum tata Negara, Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum unversitas Airlangga, 2008,  Surabaya

[15] Moh Mahfud MD, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta : UII Press, 2008